Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Jadi Pemasok BUMN? Ini Cara Daftar PaDi UMKM dan Tahapan-tahapannya

Kompas.com - 15/04/2021, 08:05 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kini bisa memasok produk buatanya ke perusahaan BUMN. Caranya, pelaku UMKM harus bergabung ke dalam Pasar Digital Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (PaDi UMKM).

PaDi UMKM sendiri merupakan platform digital yang mempertemukan UMKM dengan BUMN untuk mengoptimalkan, mempercepat dan mendorong efisiensi transaksi belanja perusahaan-perusahaan plat merah pada UMKM.

Tujuan lainnya adalah memperluas dan mempermudah UMKM mendapatkan akses pembiayaan. Di samping itu, platform tersebut akan membantu monitoring belanja BUMN pada UMKM.

Lantas, bagaimana cara daftar PaDi UMKMBaca juga: Resmikan PaDI UMKM, Erick Tohir Yakin UMKM Bisa Dorong Pemulihan Ekonomi

Kompas.com telah merangkum panduan bagi Anda yang tertarik menjadi pemasok BUMN-BUMN. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi laman padiumkm.id dan Klik "Daftar Menjadi Penjual" pada bagian atas halaman utama PaDi UMKM B2B.

2. Pada bagian PaDi UMKM B2B, klik tombol "Daftar".

3. Pada bagian Perusahaan, isi dengan lengkap Nama Perusahaan, pilih Jenis Badan Usaha, pilih Status Perusahaan, pilih Kategori UMKM, pilih Jenis Kegiatan Usaha Utama, masukkan no. NPWP perusahaan, dan masukkan Nomor Telpon Perusahaan. Anda juga bisa memasukkan BUMN Pengampu atau Organisasi/Himpunan yang menaungi UMKM Anda (jika ada).

4. Pada Bagian Alamat Perusahaan, isi Alamat dengan jelas, pilih Provinsi/Kota/Kecamatan, dan masukkan Kode Pos Perusahaan Anda.

5. Pada Bagian Penanggung Jawab, isi Nama Penanggung Jawab, isi Email Perusahaan (email aktif yang dipakai perusahaan), isi Nomor Telepon Kantor, isi Nomor Handphone penanggung jawab, dan isi NIK penanggung jawab perusahaan Anda. Pastikan Email dan Nomor Kontak yang diisi Aktif.

6. Pada bagian Informasi Pembayaran, isi Nama Bank, isi Nama Pemilik Rekening, isi Nomor Rekening, isi Cabang Bank. Untuk Nama Pemilik Rekening harus sesuai dengan nama perusahaan Anda.

7. Pada bagian Dokumen, unggah foto/gambar KTP penanggung jawab perusahaan Anda dan NPWP perusahaan Anda

8. Pastikan Kembali keseluruhan data yang Anda isi, lalu klik "Daftar".

9. Setelah mengirimkan permohonan registrasi, mohon tunggu paling lambat 3 hari kerja untuk proses review dan verifikasi. Jika pendaftaran Anda tidak lolos verifikasi, silakan mendaftar kembali dan pastikan untuk melengkapi semua informasi yang dibutuhkan. Jika berhasil terverifikasi, Anda akan mendapatkan email notifikasi untuk melakukan aktivasi akun.

10. Segera aktivasi akun Anda melalui link yang kami kirimkan ke email yang telah Anda daftarkan. Buat password baru dan Anda telah bergabung dengan PaDi UMKM B2B.

Setelah berhasil mengaktifkan Akun Penjual Anda, Anda harus melengkapi Data dan Dokumen UMKM Anda. Caranya:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Whats New
Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

BrandzView
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Whats New
Resmi Melantai di BEI, Saham Emiten Aspal SOLA Naik 30 Persen

Resmi Melantai di BEI, Saham Emiten Aspal SOLA Naik 30 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com