Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan Baru Kinerja PNS, Berlaku Mulai 1 Juli 2021

Kompas.com - 01/05/2021, 20:05 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah menerapkan aturan baru terkait Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS mulai 1 Juli 2021.

Direktorat Kinerja ASN BKN sudah menggelar Bimbingan Teknis Penerapan Sistem Informasi e-Kinerja Terintegrasi pada 27-29 April 2021 lalu di Double Tree Hotel Jakarta terkait implementasi aturan baru itu.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN, Haryomo Dwi Putranto menegaskan, per 1 Juli 2021 ketentuan penyusunan SKP berdasarkan Peraturan Menteri PANRB tersebut sudah harus diterapkan.

Baca juga: Buka-bukaan Sri Mulyani soal THR PNS tanpa Tunjangan Kinerja

Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 dijelaskan sistem manajemen kinerja PNS bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/unit kerja/atasan langsung ke dalam Sasaran Kinerja Individu.

Nantinya hal tersebut menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja.

Baca juga: Intip Nominal THR Pensiunan PNS yang Masuk Rekening

Dalam pasal 6 peraturan tersebut disebutkan penyusunan rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional.

Untuk menyelaraskan kinerja tingkat jabatan pimpinan tinggi ke jabatan di bawahnya serta pembagian tugasnya dilakukan dengan Matrik Peran hasil.

Baca juga: Kecewa THR Tanpa Tukin, Para PNS Kirim Petisi ke Sri Mulyani

Analis Kepegawaian Madya BKN, Samsul Hidayat mengatakan penyusunan SKP dilakukan dengan 2 model yaitu dasar/inisiasi atau pengembangan sampai tahun 2023.

Dijelaskan Samsul, kronologis penyusunan SKP meliputi model inisiasi dan mode pengembangan. Untuk SKP Jabatan Pimpinan Tinggi model inisiasi diawali dengan penyusunan rencana SKP, reviu SKP, dan Penetapan SKP.

Sedangkan untuk penyusunan SKP Jabatan Pimpinan Tinggi model pengembangan dilakukan dengan menambahkan perspektif penerima layanan, stakeholder, proses bisnis, dan anggaran.

Sesudah ditetapkan SKP jabatan pimpinan tinggi, jelas Samsul, dilanjutkan dengan pembuatan matrik peran hasil sebagai proses cascading vertikal (JPT ke JA/JF) dan cascading Horisontal (Pembagian Tugas di antara JA/JF).

“Dari matrik peran hasil dijadikan dasar penyusunan SKP Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional dengan model inisiasi,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (1/5/2021).

Baca juga: Sri Mulyani Siapkan Dana Rp 30,8 Triliun buat THR PNS, Ini Rinciannya

Model inisiasi yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Rencana SKP JA/JF
  2. Verifikasi Keterkaitan dengan Angka Kredit khusus JF
  3. Reviu SKP JA/JF
  4. Penetapan SKP bagi JA/JF

“Sedangkan untuk model pengembangan ditambah kategori penilaian pada target yaitu kurang (jauh di bawah target) dan cukup (sedikit di bawah target),” bebernya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com