Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Industri Wajib Laporkan Operasional Selama PPKM Darurat, Ini Caranya

Kompas.com - 06/07/2021, 13:31 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, semua perusahaan industri dan kawasan industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) bisa tetap terus beroperasi di masa PPKM darurat.

Selain itu, perusahaan tersebut juga wajib menyampaikan pelaporan mingguannya melalui Sistem Informasi Industri Nasional alias SIINas.

"Para perusahaan industri dan kawasan industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) bisa tetap terus beroperasi di masa PPKM darurat ini namun harus tetap mematuhi ketentuan protokol kesehatan serta harus melaporkan operasionalisasi dan kegiatan industri serta pelaksanaan protokol kesehatannya melalui melalui Sistem Informasi Industri Nasional alias SIINas," ujar Agus dalam webinar Kebijakan & Implementasi PPKM Darurat secara virtual, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Menperin: Perusahaan dan Kawasan Industri yang Punya IOMKI Bisa Beroperasi Selama PPKM Darurat

Lalu bagaimana cara melaporkannya?

Mengutip dari situs resmi Kemenperin, untuk mendapatkan akun, perusahaan harus melakukan registrasi di Website SIINas yang beralamat siinas.kemenperin.go.id proses ini hanya dilakukan satu kali saja

Secara garis besar proses pendaftaran akun terbagi atas empat tahap, yakni sebagai berikut:

1. Melakukan registrasi secara online melalui website SIINas

2. Menyiapkan dokumen asli

  • Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Tetap (bagi perusahaan industri)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (jika ada)
  • Tanda Daftar Perusahaan
  • Angka Pengenal Importir Produsen/Umum (jika ada)
  • Surat Kuasa dari perusahaan yang dibubuhi materai.

3. Membawa dokumen asli untuk di validasi pada unit pelayanan publik

4. Mendapatkan username dan password di unit pelayanan publik dan akun dapat digunakan

Baca juga: Kemenperin Awasi Ketat Operasional Industri yang Boleh Beroperasi Selama PPKM Darurat

Untuk dapat memulai proses pendaftaran perusahaan dapat mengklik tulisan Registrasi Akun SIINas.

Selanjutnya perusahaan akan dihadapkan dengan formulir registrasi dan mengisi data identitas perusahaan, seperti bentuk badan usaha, nama perusahaan, provinsi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Angka Pengenal Importir (API).

Jika seluruh data telah diisi perusahaan akan dapat mengklik tombol Simpan.

Selanjutnya, sistem akan menyarankan UPP yang terdekat bagi perusahaan untuk mengambil user name dan password, dengan langkah sebagai berikut:

1. Perusahaan bisa kembali login akun SIINas di siinas.kemenperin.go.id.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com