Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Biaya Ganti Pelat Motor 5 Tahunan Bila Mengurus Sendiri?

Kompas.com - 30/12/2021, 07:17 WIB
Nur Jamal Shaid,
Muhammad Idris

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemilik kendaraan motor wajib membayar pajak dan mengganti plat nomornya setiap lima tahun sekali. Rentang waktu yang cukup lama ini membuat banyak pengendara bertanya-tanya berapa biaya ganti pelat motor (biaya ganti plat motor).

Besaran biaya ganti pelat motor (biaya ganti plat motor) tentu menjadi hal penting untuk diketahui. Sehingga pemilik kendaraan dapat menyiapkan uang yang cukup sebelum mengurus administrasi pajak lima tahunan.

Terlebih jika pemilik kendaraan mengurus sendiri di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau SAMSAT. Meski sebenarnya, biaya ganti pelat motor (biaya ganti plat motor 2021) belum mengalami perubahan dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Kini Ada Fitur Top Up dan Bayar Tagihan di KAI Access

Pelat motor sendiri merupakan benda wajib di setiap kendaraan, termasuk kendaraan motor. Pelat ini fungsinya sebagai identitas dari kendaraan, seperti kode wilayah, nomor, bulan dan tahun terdaftar.

Meski nomor utamanya sama, pelat motor yang menempel di kendaraan ini tidak berlaku selamanya. Biasanya di pelat nomor bagian bawah, tertera bulan dan tahun berlakunya. Tahun pada pelat menunjukkan lima tahun setelah kendaraan terdaftar.

Maka, jika masa berlaku pelat nomor sudah lewat, tentu pemilik kendaraan harus menggantinya dengan yang baru. Lantas, berapa biaya ganti plat motor terbaru?

Biaya ganti plat motor 2021

Ada beberapa prosedur ketika mengurus pajak lima tahunan dan ganti pelat motor. Misalnya harus kendaraan motor yang akan diganti pelat nomornya untuk cek fisik kendaraan, seperti nomor rangka dan nomor mesin.

Baca juga: Covid-19 Terkendali, Ekonomi Indonesia 2022 Diproyeksi Tembus 5 Persen

Selain itu, ada biaya tambahan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Biaya resmi pembuatan TNKB ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada PP tersebut tertulis kalau biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga yaitu Rp 60.000. Sedangkan untuk roda empat atau lebih Rp 100.000. Berikut rincian biaya ganti plat motor 2021:

  • Biaya cek fisik kendaraan: kisaran Rp 10.000 - Rp 20.000
  • Biaya penerbitan STNK motor: Rp 100.000
  • Penerbitan TNKB atau pelat nomor kendaraan roda dua: Rp 60.000
  • Biaya SWDKLLJ asuransi kecelakaan Jasa Raharja: Rp 35.000
  • BPKB baru: Rp 225.000
  • BPKB ganti pemilik: Rp 225.000

Biaya ganti plat motor 2021 dan cara bayar pajak kendaraan 5 tahunanKOMPAS.com/CYNTHIA LOVA Biaya ganti plat motor 2021 dan cara bayar pajak kendaraan 5 tahunan

Syarat mengurus pajak motor lima tahunan

Dikutip dari Kompas.com, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan ketika akan membayar pajak kendaraan lima tahunan. Berikut adalah syarat pembayaran pajak kendaraan lima tahunan:

Baca juga: Cara Bayar Pajak Online dengan Mudah, Bisa dari Rumah

  • STNK Asli dan Foto Copy
  • BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas).
  • KTP Asli dan Foto Copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
  • Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
  • Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)
  • Cek fisik kendaraan

Biaya ganti plat motor 2021 dan cara bayar pajak kendaraan 5 tahunanKompas.com Biaya ganti plat motor 2021 dan cara bayar pajak kendaraan 5 tahunan

Cara bayar pajak motor lima tahunan

Setelah semua persyaratan lengkap, wajib pajak melakukan registrasi terlebih dahulu di bagian cek fisik.

Kemudian, wajib pajak akan diberikan formulir yang harus diisi data kendaraan sesuai dengan data yang tertera di STNK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Whats New
Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

BrandzView
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com