Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Main HP di SPBU Bisa Picu Kebakaran, Cuma Mitos atau Fakta?

Kompas.com - 02/07/2022, 11:13 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Aturan larangan menggunakan ponsel atau smartphone di area SPBU kembali mengemuka, ini setelah pemerintah dan PT Pertamina (Persero) mendorong masyarakat untuk menggunakan aplikasi MyPertamina dalam rangka pembatasan konsumsi Pertalite dan Solar.

Para pelanggan diminta untuk mengisi data diri di aplikasi MyPertamina atau bisa melalui situs Subsidi Tepat MyPertamina. Kemudian data yang sudah masuk tersebut akan diverifikasi oleh pihak BPH Migas untuk memastikan bahwa pembeli Solar dan Pertalite memang merupakan pelanggan yang berhak.

Di sisi lain, masyarakat masih kebingungan dengan aturan pembelian BBM menggunakan ponsel tersebut, saat bersamaan sudah ada larangan bermain ponsel di area SPBU yang berlaku sejak lama.

Terlepas dari aturan baru tersebut, apakah benar bermain ponsel di area SPBU bisa memicu percikan api sehingga bisa menjadi insiden kebakaran di SPBU?

Baca juga: Strategi Putin, Jadikan Pupuk Senjata Rusia

Dikutip dari Straits Times, rumor penggunaan ponsel dianggap sebagai penyebab kebakaran mulai beredar sejak awal tahun 1990-an, di mana ponsel saat ini dianggap bisa memancarkan gelombang mikro yang bisa memicu percikan api.

Fenomena kebingungan masyarakat soal informasi penggunaan handphone di area SPBU bisa memicu kebakaran juga terjadi di Negeri Jiran, Malaysia dan Singapura. 

Profesor Kelistrikan dari Universitas Putra Malaysia, Dr. Chandima Gomes, meragukan apakah benar ponsel bisa memicu kebakaran di tempat pengisian BBM.

"Gelombang mikro dari ponsel memiliki intensitas yang sangat rendah, kira-kira seperti 2,45GHz. Untuk membuat percikan (api) semacam itu, Anda memerlukan gelombang mikro bertenaga sangat tinggi. Tidak ada bukti ilmiah yang mengatakan bahwa emisi ponsel cukup untuk membuat percikan," jelas profesor yang memiliki spesialisasi pengamanan petir tersebut.

Program televisi dari Discovery Channel, MythBusters, bahkan pernah melakukan serangkaian uji coba apakah ponsel bisa memicu percikan api. Rangkaian tes itu kemudian ditayangkan di saluran TV mereka.

Baca juga: APBN Surplus, Sri Mulyani Singgung Dampaknya ke Utang Pemerintah

Saat itu, Discovery Channel sengaja mengisi sebuah kotak dengan asap yang mudah terbakar dan meletakan ponsel di dalamnya. Kemudian mereka melakukan penggilan telepon. Hasilnya, tidak ada percikan api yang muncul.

Listrik statis di SPBU

Sementara itu, Robert Rankes, Wakil Presiden Petroleum Equipment Institute (PEI) yang berbasis di Amerika Serikat, mengungkapkan listrik statis dari gesekan yang disebabkan manusia lebih rawan menyebabkan percikan api ketimbang gelombang ponsel.

Ia menyebut, kebakaran di SPBU bisa terjadi ketika seseorang yang sedang mengisi bensin secara tak sengaja bersentuhan dengan benda lain di sekitar mesin pompa bensin dan menciptakan listrik statis.

Setelah menyelidiki ratusan kasus kebakaran, Renkes mengatakan kecelakaan "akibat ponsel" biasanya terjadi ketika seseorang sedang mengisi bahan bakar dan kembali ke bagian dalam mobil untuk menelepon.

Baca juga: Sisi Kelam Ukraina: Bisnis Surogasi Rahim atau Pabrik Bayi

Di mana seorang bisa membawa listrik statis dari gesekan tubuhnya dengan kursi jok mobil kemudian terbawa ke area SPBU yang mudah terbakar.

"Saat di dalam mobil, tubuh mereka bergesekan dengan kursi, menciptakan listrik statis dan menempel pada tubuh. Jadi mereka duduk di dalam mobil, mereka menghasilkan listrik statis, mereka keluar lagi, listrik statis itu tidak hilang, dan mereka menyentuh dispenser," terang Rankes.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Whats New
Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com