Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cetak Kartu NPWP yang Hilang secara Online

Kompas.com - 10/12/2022, 07:22 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Bingung bagaimana cara cetak kartu NPWP yang hilang secara online atau cara ganti kartu NPWP rusak online? Simak informasi seputar cara cetak kartu NPWP online berikut.

Sejumlah pertanyaan mengenai hal ini kerap mencuat di kalangan pembaca, khususnya juga tentang cara cetak ulang NPWP pribadi online dan syarat cetak ulang NPWP orang pribadi online.

Bagaimana jika kartu NPWP rusak? Kalau kartu NPWP hilang gimana? Apakah bisa mencetak kartu NPWP online? Bisakah cetak kartu NPWP sendiri? Bagaimana langkah-langkah cetak NPWP?

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online 2022 untuk Wajib Pajak Pribadi

Itulah sejumlah pertanyaan yang sering bermunculan. Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut dengan menyajikan informasi seputar cara cetak kartu NPWP online.

Penting diketahui, NPWP adalah singkatan nomor pokok wajib pajak. NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.

Solusi NPWP belum sampai, rusak, atau hilang

Penting diperhatikan, jika NPWP rusak atau hilang, maka pemilik NPWP tersebut bisa cetak ulang kartu NPWP secara online sebagai salah satu solusi, selain datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Baca juga: Pahami Perbedaan NPWP Aktif dan Non-efektif

Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, kartu NPWP yang belum sampai, rusak, atau hilang bisa wajib pajak mintakan untuk dicetak ulang.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat. Wajib pajak cukup membawa KTP asli, mengisi permohonan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru.

Data yang tercantum di kartu NPWP sesuai dengan data yang ada di master file Direktorat Jenderal Pajak. Itulah syarat cetak ulang kartu NPWP secara offline.

Baca juga: Syarat dan Cara Aktifkan NPWP Non-efektif, Bisa Online atau Offline

Perlu diingat, syarat tersebut berbeda dengan syarat cetak ulang NPWP orang pribadi online jika wajib pajak memilih cetak ulang kartu NPWP secara online.

Cara cetak ulang NPWP pribadi online

Bagi yang enggan datang langsung ke KKP terdekat, cara cetak kartu NPWP yang hilang secara online atau cara ganti kartu NPWP rusak online adalah solusi terbaik.

Syarat cetak ulang NPWP orang pribadi online ini cukup mudah. Wajib pajak hanya diminta membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.

Baca juga: Lupa Nomor NPWP? Ini Cara Mudah Cek NPWP dengan NIK

Setelah itu, ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  • Buka laman www.pajak.go.id. Buat akun jika belum.
  • Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas.
  • WP akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login).
  • Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).
  • Apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar.
  • Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online. Cek caranya di sini.
  • Jika sudah Login, silakan pilih menu "Informasi".
  • Nanti, akan nampak NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail".
  • Silakan klik tombol "Kirim e-mail".
  • Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP.
  • Jika berhasil, WP akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem".
  • Setelah itu, silakan cek inbox e-mail, download lampirannya (attachment) dan cetak NPWP tersebut.

Baca juga: Ini Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak untuk Lapor SPT

Itulah informasi seputar cara cetak kartu NPWP online sebagai solusi bagi yang sedang mencari tahu cara cetak kartu NPWP yang hilang secara online atau cara ganti kartu NPWP rusak online.

Fungsi NPWP elektronik tersebut sama dengan kartu NPWP fisik. Jadi apabila diminta pihak lain seperti perusahaan, permohonan kredit ke bank, atau untuk menunaikan kewajiban pajak, NPWP elektronik tersebut bisa digunakan secara resmi.

NPWP elektronik ini juga bisa digunakan untuk berjaga-jaga apabila kartu NPWP fisik rusak, ketinggalan, bahkan hilang saat ingin mengurus sesuatu yang membutuhkan NPWP. Jadi, tidak perlu ragu untuk mencetak NPWP elektronik ini.

Baca juga: Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif Online dan Offline

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com