Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penuhi Panggilan DPR, Bos Lippo Cikarang Cabut Gugatan Rp 56 Miliar ke Konsumen Meikarta

Kompas.com - 14/02/2023, 07:41 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Senin (13/2/2023), Direktur Utama PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya dan CEO PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Indra Azwar selaku pengembang apartemen Meikarta menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Komisi VI sudah mengundang Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama untuk memberikan penjelasan terkait proyek Meikarta pada 25 Januari 2023. Namun, pihak PT MSU tak hadir tanpa pemberitahuan.

Berikut rangkuman hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR dengan bos Lippo Cikarang dan PT MSU:

Baca juga: Kisruh soal Meikarta, Gelontor Iklan Rp 1,5 Triliun hingga Gugat Pembeli

Cabut gugatan Rp 56 miliar ke konsumen

Dalam rapat tersebut, Direktur Utama PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya mengatakan, pihaknya telah mencabut gugatan Rp 56 miliar terhadap 18 konsumen apartemen Meikarta.

"Mendengar aspirasi, kami memutuskan mencabut tuntutan itu, dan sudah kami laksanakan dan tadi pagi saya terima suratnya pencabutan tuntutan itu," kata Budi.

Saat akan melanjutkan pernyataannya, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade meminta bos Lippo Cikarang tersebut untuk menunjukkan surat pencabutan gugatan tersebut.

"Lihatkan suratnya itu ke kamera, karena salah satu penyebab bapak kami panggil karena ada kezaliman masa orang sudah bayar, hanya nanya hak, dibawa ke pengadilan," kata Andre.

Budi pun memperlihatkan surat tersebut. Ia mengatakan, pihaknya memperhatikan aspirasi semua pihak sehingga memerintahkan PT MSU untuk mencabut gugatan terhadap konsumen tersebut.

"Kami perintahkan PT MSU mencabut tuntutan tersebut, kita lakukan minggu lalu, tetapi efektif hari ini," ujarnya.

Rp 4,5 triliun untuk selesaikan proyek Meikarta

Budi mengatakan, pihaknya memberikan masukan modal kepada PT MSU sebesar Rp 4,5 triliun untuk menyelesaikan proyek apartemen Meikarta.

Ia mengatakan, hal tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menyelesaikan proyek apartemen Meikarta.

"Jadi akan kami lanjutkan (proyek apartemen Meikarta), seperti tadi saya sampaikan kami telah menginjeksi PT MSU dari PT Lippo Cikarang Tbk baik berupa pinjaman dan masukan modal sebanyak Rp 4,5 Triliun," kata dia.

Budi yakin pihaknya mampu menyelesaikan proyek apartemen Meikarta sesuai dengan keputusan PKPU dan terjadwal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com