Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Jenis Akta Kelahiran di Indonesia, Apa Saja?

Kompas.com - 05/04/2023, 13:03 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Akta kelahiran adalah bukti keperdataan dan pengakuan negara yang autentik terhadap identitas dari seorang anak.

Akta kelahiran diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memuat nama, tempat lahir, tanggal lahir, nama orang tua, dan kewarganegaraan.

Di Indonesia, akta kelahiran diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akta kelahiran memiliki empat jenis. Apa saja?

Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Jenis akta kelahiran

Empat jenis akta kelahiran yaitu akta lahir anak ayah dan ibu, akta kelahiran anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa, akta kelahiran anak seorang ibu, dan akta kelahiran anak tanpa nama orangtua.

1. Akta kelahiran anak ayah dan ibu

Adalah akta kelahiran anak yang perkawinan orangtuanya sah tercatat dan memiliki buku nikah atau akta perkawinan.

2. Akta kelahiran anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa

Adalah akta kelahiran anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anak yang memiliki akta kelahiran ini berasal dari orang tua yang perkawinannya belum tercatat alias tidak memiliki buku nikah atau akta perkawinan, namun status hubungan dalam keluarga pada kartu keluarga (KK) sudah menunjukkan sebagai suami istri.

Baca juga: Cara Menambah atau Mengurangi Data Anggota di Kartu Keluarga

3. Akta kelahiran anak seorang ibu

Adalah akta yang diterbitkan apabila anak yang orangtua kawin tidak tercatat tidak punya buku nikah atau akta perkawinan.

Status hubungan orang tua dalam keluarga di KK juga tidak menunjukkan sebagai suami istri.

4. Akta kelahiran tanpa nama orang tua

Anak yang lahir tanpa nama orang tua juga berhak memperoleh akta kelahiran, meski tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya.

Akta ini bisa diurus dengan membuat berita acara kepolisian atau membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran (F-2.03) dengan dua orang saksi.

Dasar hukum akta anak yang lahir tanpa orang tua diatur dalam Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Digital secara Online

Sebagai tambahan informasi, saat melakukan permohonan akta lahir anak, orang tua dapat sekaligus mendapatkan KK baru dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yang belum berusia 17 tahun.

Demikian ulasan mengenai jenis-jenis akta kelahiran yang ada di Indonesia, dari akta lahir dari pernikahan sah tercatat hingga tanpa nama orang tua.

Baca juga: Ketahui, Ini Beda KTP Elektronik Biasa dengan KTP Elektronik Digital

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com