Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Targetkan Masalah Utang Migor Rp 344 Miliar Tuntas Sebelum Agustus 2023

Kompas.com - 08/05/2023, 15:05 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengungkapkan pihaknya siap akan menuntaskan sengkarut pembayaran utang minyak goreng atau migor (rafaksi) ke Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sebesar Rp 344 miliar.

Bahkan dia optimistis perdebatan apakah utang itu harus dibayarkan atau tidak bisa selesai sebelum Agustus 2023.

Hingga saat ini, Kemendag belum membayarkan utang tersebut lantaran masih diproses dan masih dalam tahap meminta pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: Aprindo Ultimatum Kemendag soal Utang Migor Rp 344 Miliar

Ketika Kejagung sudah melakukan verifikasi dan pengecekan secara detail soal ajuan dari Kemendag, barulah Kemendag melalui BPDPKS akan membayar utang tersebut.

"Ini kami siap fasilitasi dan menuntaskan (utang) dan saya yakin ada titik temu. Kita selesaikan secepatnya, kalau bisa sebelum Agustus kenapa tidak," ujarnya saat ditemui Kompas.com di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Senin (8/5/2023).

Jerry mengaku pihaknya sudah berkomunikasi langsung dan berdiskusi dengan Aprindo untuk membicarakan lebih lanjut pembayaran utang tersebut. Dalam diskusi tersebut pihaknya sama-sama sepakat untuk menempuh berbagai cara agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Baca juga: Aprindo Ungkap Awal Mula Utang Migor Kemendag Rp 344 Miliar


"Aprindo dan Kemendag sudah komunikasi. Mudahan ada titik temu. Ini tak berhubungan dengan Aprindo saja, ini juga BPDPKS. Intinya semangat kita sama untuk kepentingan nasional yang penting tidak ada pihak dirugikan," kata Jerry.

Adapun sebelumnya, Aprindo dan Kemendag sudah melakukan pertemuan untuk membahas utang rafaksi minyak goreng tersebut pada Kamis (4/5/2023) yang lalu di Kementerian Perdagangan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim membeberkan ada 3 hasil kesepakatan yang dibuat oleh Kemendag bersama Aprindo.

"Kemarin sudah ketemu sesuai dengan janji saya kemarin, dan pertemuannya yang pertama disepakati pada prinsipnya teman- teman Aprindo dan anggotanya mengerti dengan kondisi bahwa untuk pembayaran itu pembayaran selisih harga rafaksi minyak goreng itu dilakukan setelah menunggu Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum dari teman teman kejaksaan Agung," ujarnya saat dijumpai Kompas.com di Kementerian Perdagangan, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Pekan Depan, Kemendag Akan Panggil Aprindo dan Produsen Minyak Goreng Bahas Utang Rp 344 Miliar

Lalu yang kedua, lanjut Isy, pihaknya menyampaikan ke Aprindo bahwa di Kejagung pendapat hukum yang dibahas sudah ada perkembangan.

"Kami sudah sampaikan ke teman-teman (Aprindo), bahwa sudah ada perkembangan yang signifikan dan sekarang masih dibahas di tim teknisnya Kejaksaan Agung," kata Isy.

Ketiga, sambil menunggu proses LO dari Kejagung keluar, Kemendag akan melakukan berbagai cara atau opsi lain untuk mencari solusi bersama.

"Kemudian juga disepakati untuk melakukan pertemuan mungkin di minggu depan ini antara teman teman di retail Aprindo dan teman teman di produsen itu saja," jelas Isy.

Baca juga: Bertemu Aprindo Bahas Utang Minyak Goreng, Kemendag: Prinsipnya Kita Akan Bayar, tapi...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com