PADA Maret 2023, pemerintah meluncurkan program bantuan Rp 7 juta untuk sepeda motor listrik baru dan motor konversi yang memiliki TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 40 persen. Bantuan motor konversi diberikan kepada siapa pun yang berkeinginan untuk melakukan konversi motor Berbahan Bakar Bensin (BBM) menjadi berbasis baterai motor listrik.
Untuk motor baru, bantuan diberikan kepada masyarakat kurang mampu dan kelompok penerima subsidi pemerintah dan kelompok pelanggan listrik 450-900 VA. Dengan program ini, masyarakat akan menghemat Rp 7 juta dari harga jual motor.
Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen (dari yang seharusnya 11 persen) bagi kepemilikan mobil listrik pribadi. Selain itu, pemerintah memberikan insentif PPN sebesar 5 persen untuk kendaraan umum, seperti bus.
Baca juga: Moeldoko Jelaskan Perbedaan Subsidi dan Insentif Kendaraan Listrik
Melalui insentif mobil listrik itu, masyarakat cukup membayar PPN 1 persen dari harga jual mobil listrik baru. Jika masyarakat ingin membeli mobil listrik seharga 800 juta rupiah, misalnya, maka mereka hanya perlu membayar PPN sebesar Rp 8 juta dari yang harusnya Rp 88 juta. Dengan kebijakan insentif ini, masyarakat akan menghemat dana sebesar Rp 80 juta.
Kebijakan pemberian insentif bagi motor listrik dan mobil listrik pribadi dan umum dari pemerintah ini merupakan langkah berani untuk mendorong transformasi industri otomotif melalui pengembangan kendaraan listrik. Kebijakan ini visioner dalam rangka mendorong masyarakat secara perlahan beralih dari kendaraan berbasis fosil menuju kendaraan berbasis listrik yang ramah lingkungan.
Karena hingga saat ini, jumlah kendaraan listrik belum banyak. Gairah masyarakat membeli kendaraan listrik sangat kecil. Masyarakat Indonesia masih banyak membeli kendaraan berbahan bakar fosil. Hal ini bisa saja dimaklumi karena harga kendaraan listrik, terutama mobil masih sangat mahal dan sulit dijangkau masyarkat kelas menengah ke bawah.
Kendaraan listrik masih sangat terbatas penjualannya, terbatas pada orang kaya dan instansi pemerintahan yang diwajibkan pemerintah.
Data Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik (Aismoli) menunjukkan, penjualan motor listrik tahun 2019 hanya sebesar 30.000 unit. Padahal, motor berbahan bakar fosil terjual 29 juta unit. Sementara Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan, Januari-Juli 2022 mobil listrik terjual 4.800 unit, atau hanya 0,8 persen dari penjualan mobil berbasis fosil yang mencapai 561.287 unit di periode yang sama.
Hal itu menunjukan, gairah masyarakat melakukan konversi dari kendaraan berbasis fosil ke kendaraan listrik masih sangat lemah. Insentif dari pemerintah sangat dibutuhkan agar perpindahan itu terjadi secara berlahan.
Namun, beberapa kalangan beranggapan bahwa kebijakan ini hanya menguntungkan orang kaya dan tidak pro-rakyat. Padahal, ini adalah insentif agar mendorong masyarakat beralih ke mobil listrik. Insentif itu dasarnya sebagai stimulus agar transformasi menuju kendaraan listrik tumbuh secara perlahan.
Selain itu, pemberian insentif dari pemerintah di atas tidak signifikan dibandingkan peluang ekonomi yang ditawarkan dari pengembangan kendaraan listrik. Kebijakan ini adalah fondasi agar Indonesia menjadi pemain kunci dalam pengembangan industri kendaraan listrik, mengurangi emisi karbon, memberikan multiplier effect bagi pembangunan ekonomi dan memberikan penghematan kepada masyarakat.
Di tingkat global, Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Joe Biden, China, dan Eropa sangat ambisius mendorong perencanaan pengembangan mobil listrik. Presiden Joe Biden di awal masa jabatannya tak tanggung-tanggung mengalokasi dana 2 triliun dolar AS untuk mencapai infrastruktur berkelanjutan dan pengembangan kendaraan listrik.
China juga berambisi memiliki kendaraan ramah lingkungan dengan rasio 50 persen kendaraan listrik tahun 2035. Tak ketinggalan negara-negara Eropa juga menargetkan 30 juta kendaraan listrik sampai tahun 2030.
Di dalam negeri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak tahun 2018 mengingatkan bahwa dunia mulai fokus ke mobil listrik yang bahan bakunya dari mineral sejenis nikel dan timah.
Baca juga: Menghitung Untung Rugi Insentif Kendaraan Listrik
Presiden kemudian membuat kebijakan terkait mobil listrik melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada 12 Agustus 2019. Perpres 55/2019 menjadi aturan awal yang disebut sebagai payung hukum kendaraan listrik Indonesia.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya