JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera membayarkan utang ke masyarakat senilai Rp 258,6 miliar.
Nilai itu merupakan akumulasi dari putusan kewajiban pembayaran utang yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak belasan tahun lalu.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Robi Toni mengatakan, permasalahan terkait kewajiban pembayaran pemerintah ke masyarakat sedang ditangani oleh Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu.
"Terkait permasalahan tersebut sedang ditangani oleh Biro Advokasi," kata dia, kepada Kompas.com, Rabu (28/6/2023).
Baca juga: Ombudsman Minta Sri Mulyani Bayarkan Utang ke Masyarakat Senilai Rp 258,6 Miliar
Namun demikian, Kemenkeu belum dapat memastikan pelaksanaan pembayaran kewajiban, sebab tidak terdapat alokasi anggaran untuk hal tersebut.
"Belum ada info terkait anggaran yang dimaksud," ujar Robi.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menjelaskan, kewajiban pembayaran utang pemerintah ke masyarakat tercantum dalam Rekomendasi Ombudsman RI Nomor 0001/RM.03.01/IX/2022 tertanggal 13 September 2022.
Rekomendasi tersebut merupakan upaya Ombudsman dalam menagih utang yang telah berkekuatan hukum sejak belasan tahun lalu.
"Kami tetap memantau pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI dan berharap Kementerian Keuangan dapat mengambil langkah-langkah untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dimaksud," tutur dia, dalam keterangannya.
Baca juga: Kemenkeu: Belum Ada Arahan untuk Bayar Utang ke Jusuf Hamka
Sesuai dengan rekomendasi tersebut, Ombudsman meminta agar menteri keuangan selaku terlapor agar melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang tercantum dalam uraian laporan sebagai bentuk pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, ketaatan kepada putusan pengadilan dan kepastian hukum.
Kedua, Ombudsman meminta agar Menkeu mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara menyusun mekanisme pembayaran yang disepakati oleh jajaran Kemenkeu dengan pelapor.
"Selanjutnya, Kemenkeu menyediakan anggaran tahun berjalan atau tahun berikutnya sesuai dengan mekanisme yang disepakati," ucap Najih.
Sebagai informasi, kewajiban pemerintah untuk membayarkan utang ke masyarakat sudah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak tahun lalu.
Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, dirinya ditunjuk sebagai koordinator tim khusus yang menangani pembayaran utang pemerintah ke masyarakat pada Mei 2022.
"Presiden menyampaikan selama ini kalau swasta atau rakyat memiliki utang (ke pemerintah) kita menagih dengan disiplin. Tetapi kita juga harus konsekuen, jika pemerintah punya utang juga harus membayar. Itu perintah Presiden," kata Mahfud, dalam keterangannya, Minggu (11/6/2023).
Baca juga: Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 150,4 Triliun hingga Mei 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.