Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Tagih Utang Pemerintah ke Masyarakat, Kemenkeu: Sedang Ditangani

Kompas.com - 28/06/2023, 16:40 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera membayarkan utang ke masyarakat senilai Rp 258,6 miliar.

Nilai itu merupakan akumulasi dari putusan kewajiban pembayaran utang yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak belasan tahun lalu.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Robi Toni mengatakan, permasalahan terkait kewajiban pembayaran pemerintah ke masyarakat sedang ditangani oleh Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu.

"Terkait permasalahan tersebut sedang ditangani oleh Biro Advokasi," kata dia, kepada Kompas.com, Rabu (28/6/2023).

Baca juga: Ombudsman Minta Sri Mulyani Bayarkan Utang ke Masyarakat Senilai Rp 258,6 Miliar

Namun demikian, Kemenkeu belum dapat memastikan pelaksanaan pembayaran kewajiban, sebab tidak terdapat alokasi anggaran untuk hal tersebut.

"Belum ada info terkait anggaran yang dimaksud," ujar Robi.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menjelaskan, kewajiban pembayaran utang pemerintah ke masyarakat tercantum dalam Rekomendasi Ombudsman RI Nomor 0001/RM.03.01/IX/2022 tertanggal 13 September 2022.

Rekomendasi tersebut merupakan upaya Ombudsman dalam menagih utang yang telah berkekuatan hukum sejak belasan tahun lalu.

"Kami tetap memantau pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI dan berharap Kementerian Keuangan dapat mengambil langkah-langkah untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dimaksud," tutur dia, dalam keterangannya.

Baca juga: Kemenkeu: Belum Ada Arahan untuk Bayar Utang ke Jusuf Hamka

Sesuai dengan rekomendasi tersebut, Ombudsman meminta agar menteri keuangan selaku terlapor agar melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang tercantum dalam uraian laporan sebagai bentuk pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, ketaatan kepada putusan pengadilan dan kepastian hukum.

Kedua, Ombudsman meminta agar Menkeu mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara menyusun mekanisme pembayaran yang disepakati oleh jajaran Kemenkeu dengan pelapor.

"Selanjutnya, Kemenkeu menyediakan anggaran tahun berjalan atau tahun berikutnya sesuai dengan mekanisme yang disepakati," ucap Najih.

Sebagai informasi, kewajiban pemerintah untuk membayarkan utang ke masyarakat sudah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak tahun lalu.

Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan, dirinya ditunjuk sebagai koordinator tim khusus yang menangani pembayaran utang pemerintah ke masyarakat pada Mei 2022.

"Presiden menyampaikan selama ini kalau swasta atau rakyat memiliki utang (ke pemerintah) kita menagih dengan disiplin. Tetapi kita juga harus konsekuen, jika pemerintah punya utang juga harus membayar. Itu perintah Presiden," kata Mahfud, dalam keterangannya, Minggu (11/6/2023).

Baca juga: Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 150,4 Triliun hingga Mei 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Whats New
Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Gapki Tagih Janji Prabowo Bentuk Badan Sawit

Whats New
Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Pameran Franchise dan Lisensi Bakal Digelar di Jakarta, Cek Tanggalnya

Smartpreneur
Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Akvindo Tegaskan Tembakau Alternatif Bukan buat Generasi Muda

Whats New
Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Allianz Syariah Bidik Target Pengumpulan Kontribusi Capai 14 Persen Sepanjang 2024

Whats New
Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Whats New
Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com