JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menggodok aturan mengenai pemberian insentif fiskal, bagi perusahaan yang berkomitmen membangun pabrik mobil listrik di Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin mengatakan, beleid yang mengatur insentif untuk pabrik mobil listrik ini akan terbit dalam waktu dekat.
Dia menyebut, pemberian insentif fiskal ini untuk mendorong produsen mobil listrik masuk ke Indonesia dengan kapasitas produksi yang besar.
Baca juga: Pemerintah Gandeng Perusahaan China untuk Produksi Mobil Listrik
"Kita akan create policy (membuat kebijakan), mudah-mudahan bisa keluar kalau enggak bulan ini mungkin bulan depan. (Kebijakan) yang mendorong, kita akan memberikan insentif fiskal kepada pabrikan yang berjanji untuk membuat pabrik di Indonesia, kita akan dorong sehingga harapan kita portofolionya bisa lebih lengkap," ujarnya saat acara IKF 2023 di Pacific Place, Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Saat dimintai penjelasan lebih lanjut, Rachmat mengungkapkan aturan insentif pabrik mobil listrik ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Dia bilang, insentif fiskal ini akan diberikan untuk pabrik mobil listrik (electric vehicle/EV) passenger seat.
Namun dia tidak bisa membocorkan lebih banyak terkait isi aturan lantaran masih dalam proses penggodokkan dengan instansi lainnya.
Baca juga: Blue Bird Alokasikan Belanja Modal Rp 250 Miliar untuk Beli Mobil Listrik
"Kita tunggu aja, perpresnya lagi muter," kata dia.
Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Adi Budiarso mengungkapkan aturan pemberian insentif kepada perusahaan yang membangun pabrik mobil listrik di Indonesia tengah disiapkan