Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Peserta PBI BPJS Kesehatan? Ini Pengertian dan Tahap Penetapannya

Kompas.com - 09/12/2023, 08:47 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan seluruh warga negara Indonesia, termasuk warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di wilayah Indonesia, menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Bagi masyarakat kurang mampu, tersedia program jaminan kesehatan yang membebaskan iuran setiap bulannya, yang disebut peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Dilansir dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, peserta PBI BPJS Kesehatan adalah jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayari oleh pemerintah langsung kepada BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PBI JK secara Online

Penetapan penerima PBI BPJS Kesehatan

Penetapan kriteria peserta PBI BPJS Kesehatan atau dikenal Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), di mana pendataan dan validasi dilakukan oleh dinas sosial kabupaten/kota setempat.

Data hasil validasi diteruskan ke Kemensos untuk ditetapkan sebagai sasaran PBI, yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penetapan peserta PBI ditetapkan oleh Menteri Sosial, selanjutnya didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke BPJS Kesehatan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan.

Adapun penjaminan kesehatan peserta PBI juga diberikan bagi bayi yang baru lahir. Bayi yang lahir dari peserta PBI dicatat dan dilaporkan oleh fasilitas kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PBI JK, Klik cekbansos.kemensos.go.id

Pendaftaran peserta PBI BPJS Kesehatan

Merujuk Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, peserta PBI BPJS Kesehatan didaftarkan oleh pemerintah sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan.

Peserta PBI berhak mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Penduduk yang belum termasuk sebagai peserta jaminan kesehatan bisa diikutsertakan sebagai peserta jaminan kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Nantinya, peserta PBI BPJS Kesehatan akan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Untuk itu, masyarakat bisa melakukan pengecekan penerima PBI BPJS Kesehatan secara mandiri melalui laman resmi DTKS.

Baca juga: Kenali Apa Itu Bansos PBI Jaminan Kesehatan, Syarat, Cara Cek Penerima

Lebih lanjut, cara cek penerima PBI BPJS Kesehatan atau cek penerima JKN KIS sebagai berikut:

  • Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan wilayah penerima terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Masukkan kode captcha
  • Klik Cari Data dan sistem akan mencari nama penerima manfaat yang diinputkan.

Nantinya sistem akan memunculkan informasi dari data yang diinputkan, di mana akan muncul kolom PBI JK atau muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

Demikian informasi mengenai apa itu peserta PBI BPJS Kesehatan, pendaftaran peserta, hingga cara mengecek penerima PBI BPJS Kesehatan. Setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk peserta PBI berhak memperoleh nomor identitas tunggal.

Baca juga: Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Baca juga: Cara Daftar Autodebet BPJS Kesehatan Bank BRI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Butik Lakuemas Hadir di Lokasi Baru di Bekasi, Lebih Strategis

Whats New
Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Mau Bisnis Waralaba? Ada 250 Merek Ikut Pameran Franchise di Kemayoran

Smartpreneur
TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com