JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC) Andi Gani Nena Wea meminta pemerintah membentuk Satuan Tugas Khusus Keselamatan Kerja yang bertugas mengawasi seluruh smelter.
Hal itu menyusul terjadinya ledakan tunggu smelter di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) pada Minggu (24/12/2023).
"Kementerian Ketenagakerjaan harus mengirimkan tim pengawasan keselamatan kerja untuk memproses pelanggaran keselamatan kerja. Ini masalah yang sangat serius," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (28/12/2023).
Baca juga: Profil Perusahaan China Pemilik Smelter yang Tungkunya Meledak di Morowali
Ia juga meminta PT ITSS bertanggung jawab penuh terhadap masa depan keluarga buruh yang menjadi korban ledakan tungku smelter yang terjadi
"Kami meminta PT ITSS memberikan hak bagi buruh dan keluarganya yang menjadi korban kecelakaan, jangan sampai mereka terlantar," kata Andi Gani
Andi mengatakan, kecelakaan kerja tersebut harus diinvestigasi menyusul korban tewas mencapai 18 pekerja.
Terakhir, Andi Gani berharap operasional PT ITSS dihentikan sementara sampai audit penyebab kecelakaan kerja tersebut selesai dan standar keselamatan kerja sudah masuk kategori layak dan aman.
Baca juga: Ledakan Tungku Smelter Telan Korban Jiwa, Pemerintah Wajib Audit Seluruh Smelter
Sebelumnya, Pihak PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menyebut, keluarga korban meninggal dunia akibat ledakan tungku smelter nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel akan mendapatkan santunan Rp 600 juta.
Media Relations Head PT IMIP, Dedy Kurniawan mengatakan, santunan tersebut akan diserahkan secara simbolis oleh PT IMIP kepada perwakilan ahli waris dari keluarga korban.
Baca juga: Tungku Smelter Nikel di Morowali Meledak, Kemenaker Turun Tangan
Menurut Dedy, santunan ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan terhadap korban meninggal dunia dalam insiden itu.
"Besaran santunan yang diberikan PT IMIP ini sebesar Rp 600 juta untuk masing-masing korban,” ujar Dedy dalam keterangan resmi yang diterima Nasional Kompas.com, Selasa (26/12/2023).
Menurut Dedy, pihak PT IMIP sebelumnya juga telah menyerahkan santunan awal berupa uang senilai Rp 25 juta bagi setiap korban meninggal dunia. Santunan awal itu termasuk untuk biaya pengantaran jenazah ke rumah duka.
Selain itu, PT IMIP juga berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk santunan lainnya.
Baca juga: Ada Ledakan Tungku Smelter, Asosiasi Pekerja Soroti Pengawasan K3 di Indonesia
Berdasarkan kesepakatan, ahli waris korban meninggal dunia ini juga akan menerima uang berupa jaminan santunan dengan nilai 48 kali dari upah pokok terendah di kawasan IMIP yakni Rp 3.675.000.
“Setara Rp 174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp 10 juta,” tutur Dedy.