Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Pasar Perdana dan Pasar Sekunder, Apa Bedanya?

Kompas.com - 16/02/2024, 16:25 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pasar modal mempunyai peranan penting bagi perekonomian Indonesia, sebab pasar modal berfungsi sebagai sarana bagi perusahaan untuk memperoleh modal dari investor.

Selain itu, pasar modal juga bisa menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan. Masyarakat bisa menempatkan dananya sesuai karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrumen.

Untuk itu, bisa dikatakan bahwa pasar modal adalah tempat bertemunya investor sebagai pemilik dana dengan perusahaan atau Emiten yang memerlukan modal.

Pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli berbagai instrumen keuangan jangka panjang seperti sukuk, reksadana, obligasi, saham, maupun instrumen lainnya.

Berdasarkan waktu transaksinya, pasar modal dibagi menjadi dua, yaitu pasar perdana dan pasar sekunder. Apa perbedaan pasar perdana dan pasar sekunder?

Baca juga: Jenis Pasar Modal dan Fungsinya

Perbedaan pasar perdana dan pasar sekunder

Dilansir dari Buku Saku Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penjelasan dari pasar perdana dan pasar sekunder sebagai berikut.

Pasar perdana adalah pasar di mana efek-efek atau surat berharga diperdagangkan untuk pertama kalinya ke masyarakat, sebelum dicatatkan di Bursa Efek.

Pasar perdana memiliki periode saat saham atau efel lainnya pertama kelai ditawarkan kepada investor oleh Penjamin Emisi Efek (Underwriter), melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai agen penjual saham.

Proses tersebut dikenal dengan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).

Baca juga: Reksadana adalah Apa? Ini Pengertian dan Jenisnya

Pada pasar perdana harga saham tetap, sebab perusahaan telah menentukan harga dan jumlah saham yang akan ditawarkan sebelum menawarkannya di pasar perdana.

Dikarenakan jumlah saham yang ditawarkan perusahaan terbatas, belum tentu setiap investor memperoleh sesuai dengan jumlah yang diinginkan.

Perlu dicatat, tidak semua keinginan investor atas saham calon perusahaan tercatat di pasar perdana ini bisa dipenuhi seluruhnya, dalam hal terjadi kelebihan permintaan.

Pembelian saham di pasar perdana memiliki kemungkinan keuntungan atau capital gain,yang diperoleh setelah saham melantai di bursa.

Baca juga: Investasi Reksadana Bisa Rugi, Apa Sebabnya?

Lebih lanjut, alur transaksi pada pasar perdana sebagai berikut:

1. Investor mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) dan melakukan setor dana ke Rekening Dana Nasabah (RDN) di perusahaan efek, kemudian menyerahkan FPPS, bukti
setor, serta identitas diri.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com