Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Pasar Perdana dan Pasar Sekunder, Apa Bedanya?

Kompas.com - 16/02/2024, 16:25 WIB
Mela Arnani

Penulis

2. Perusahaan efek akan menyerahkan FPPS ke penjamin emisi untuk dilanjutkan ke Biro Administrasi Efek (BAE) agar memperoleh penjatahan saham.

Perusahaan yang akan melakukan IPO di pasar perdana harus mempublikasikan mengenai harga penawaran, jumlah saham yang ditawarkan, masa penawaran, dan informasi penting lainnya di surat kabar berskala nasional, situs web perusahaanp, dan juga tersedia untuk publik dalam bentuk Prospektus.

Prospektus adalah gabungan antara profil perusahaan dan laporan tahunan, yang menjadikannya sebuah dokumen resmi yang dipakai suatu perusahaan untuk memberikan gambaran tentang saham yang ditawarkan dan dijual kepada masyarakat.

Baca juga: Apa Itu Reksadana Pasar Uang? Ini Pengertian, Risiko, dan Keuntungannya

Pasar sekunder adalah kelanjutan dari pasar perdana, di mana efek yang sudah dicatatkan di Bursa Efek diperjualbelikan.

Pada pasar sekunder, investor diberikan kesempatan untuk membeli atau menjual efek yang tercatat di Bursa, setelah terlaksananya penawaran umum pada pasar perdana.

Transaksi pembelian dan penjualan efek di pasar sekunder, terjadi antara investor satu dengan investor lainnya.

Harga saham pada pasar sekunder mengalami fluktuasi berupa naik atau turun, sebab adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut.

Baca juga: Ekonomi Makro adalah Apa? Ini Pengertiannya

Penawaran dan permintaan di pasar sekunder terjadi karena banyak faktor, baik bersifat spesifik atas saham maupun faktor makro.

Penawaran spesifik berupa kinerja perusahaan dan industri, di mana perusahaan tersebut bergerak, sedangkan faktor makro meliputi tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar, kondisi sosial, politik, maupun lainnya.

Dalam melakukan transaksi di pasar sekunder, investor dikenai biaya transaksi berupa komisi kepada perusahaan efek sebagai PPE.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Obligasi dan Jenisnya

Lebih lanjut, alur transaksi pada pasar sekunder sebagai berikut.

1. Transaksi pada pasar sekunder dilakukan di Bursa melalui perantara Perusahaan Efek yang menjadi anggota bursa.

2. Investor yang ingin membeli saham akan melakukan perintah pembelian melalui Perusahaan Efek, di antaranya dengan menyebutkan nama saham, nominal pembelian dalam lot dan harga pembeliannya.

3. Investor yang ingin menjual saham akan melakukan perintah penjualan melalui Perusahaan Efek, dengan menyebutkan nama saham, nominal penjualan dalam lot dan harga penjualannya.

4. Order yang masuk akan ditampilkan di sistem perdagangan Bursa dan juga bisa dilihat pada sistem milik Perusahaan Efek.

Baca juga: Obligasi Negara Ritel (ORI) adalah Apa? Yuk Kenali Pengertiannya

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com