Apabila order beli telah bertemu dengan order jual di sistem perdagangan bursa, maka transaksi tersebut telah terjadi (matching).
Selanjutnya, perpindahan aset dan pembayaran akan difasilitasi oleh Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Untuk pembelian, investor harus menyetor sesuai nominal pembelian maksimal 2 hari kerja setelah transaksi, sedangkan untuk penjualan, investor akan menerima pembayaran maksimal 2 hari kerja setelah transaksi.
Perlu diketahui bahwa dalam hal terdapat libur, maka yang diperhitungkan adalah hari kerja bursa.
Itulah rangkuman informasi mengenai penjelasan apa itu pasar modal, pasar perdana, dan pasar sekunder.
Baca juga: ESG adalah Apa? Ini Pengertiannya
Baca juga: Pencucian Uang adalah Apa? Ini Pengertian, Kategori, hingga Tahapannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.