Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kantongi Izin NPPBKC dari Bea Cukai, PT Putra Hero Gama Kini Bisa Salurkan Minuman Beralkohol

Kompas.com - 05/03/2024, 12:27 WIB
Nethania Simanjuntak,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Putra Hero Gama resmi mendapatkan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Yogyakarta pada 19 Februari 2024. Perusahaan ini merupakan penyalur minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol pertama di Yogyakarta yang mendapatkan izin tersebut.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta Riri Riani menjelaskan, MMEA merupakan salah satu barang kena cukai yang peredarannya harus diawasi dan perlu adanya beban pungutan negara untuk keadilan dan keseimbangan.

“Untuk itu, setiap perusahaan yang akan menjalankan kegiatan di bidang cukai MMEA, seperti pengusaha pabrik, importir, penyalur, dan pengusaha tempat penjualan eceran, wajib memiliki izin berupa NPPBKC,” ujar Riri dalam keterangan persnya, Selasa (5/3/2024).

Untuk mendapatkan NPPBKC, pengusaha barang kena cukai dapat mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi ke kantor pelayanan dan pengawasan Bea Cukai yang mengawasi. Kemudian, petugas akan melakukan pemeriksaan lokasi maksimal lima hari kerja dan membuat berita acara pemeriksaan lokasi yang berlaku tiga bulan.

Baca juga: Dukung Industri Rokok, Bea Cukai Layani NPPBKC untuk 2 Perusahaan di Jember

Setelah itu, perusahaan mengajukan permohonan NPPBKC dan Kantor Bea Cukai akan melakukan penelitian dalam tiga hari kerja. Lalu, kepala kantor memberikan keputusan persetujuan atau penolakan.

"Begitu pula dengan PT Putra Hero Gama. Sebelum mendapatkan NPPBKC, terlebih dahulu perusahaan mengajukan surat permohonan pemeriksaan lokasi. Bea Cukai Yogyakarta pun melaksanakan pemeriksaan lokasi pada 25 Januari 2024," ujar Riri.

Perlu diketahui, pada 15 Februari 2024, pihak perusahaan PT Putra Hero Gama berkesempatan memaparkan proses bisnis perusahaan terkait aktivitas bidang cukai di Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Dari hasil pemeriksaan dan pemaparan tersebut, Bea Cukai Yogyakarta memutuskan PT Putra Hero Gama memenuhi syarat sebagai Penyalur MMEA golongan A, B, dan C sejak 19 Februari 2024.

Baca juga: Gagalkan Perdagangan Rokok Ilegal, Bea Cukai Langsa Cegah Kerugian Negara hingga Rp 1 Miliar

Adapun penyaluran produk-produk beralkohol diatur dalam undang-undang (UU), yakni tepatnya UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Disebutkan bahwa ada tiga jenis barang yang kena cukai secara umum, yakni etil alkohol, MMEA atau minuman beralkohol, serta hasil tembakau.

Sementara itu, MMEA merupakan semua jenis minuman yang mengandung etil alkohol (EA) yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, salah satu contohnya, bir, shandy, anggur, gin, whiskey, dan sejenisnya.

Terdapat tiga golongan MMEA, yaitu, golongan A yang memiliki MMEA dengan kadar EA sampai dengan 5 persen, golongan B dengan kandungan EA 5 persen sampai dengan 20 persen, serta golongan C dengan kadar EA lebih dari 20 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com