Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AFPI Sebut Moratorium Izin Fintech Kemungkinan Dicabut OJK Tahun Ini

Kompas.com - 12/03/2024, 09:39 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemungkinan akan mencabut moratorium izin fintech pada tahun ini.

"Harapannya tahun ini dan didengar dari OJK secara informal kemungkinan tahun ini. Kapannya tak tahu," ucap Kepala Humas AFPI Kuseryansyah seperti dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (12/3/2024).

Kuseryansyah mengatakan, sebenarnya pencabutan moratorium merupakan kewenangan penuh OJK.

Dia juga menyebutkan, OJK akan mempertimbangkan banyak hal sebelum moratorium dicabut.

Baca juga: Tepatkah Keputusan OJK Cabut Moratorium Izin Fintech Lending?

Kuseryansyah menerangkan, masalah sekarang yang tengah dibenahi oleh regulator, yaitu reporting dan pendataan. Dia memperkirakan apabila masalah itu sudah beres, tentu akan menjadi pemicu juga agar moratorium dicabut.

"Penyempurnaan tata kelola dan data tentang industri fintech lending. Tentu OJK itu banyak stakeholder-nya, termasuk pemerintah. Tentu dicek segala hal dan kami yakin kalau semua itu sudah beres, moratorium akan dibuka," katanya.

Kuseryansyah menyebutkan, apabila moratorium dicabut, tentu AFPI berharap akan makin memperkuat roadmap OJK dan mewujudkan roadmap OJK dalam rangka memperkuat pendanaan di sektor produktif.

AFPI merasa optimistis fintech lending bisa memenuhi aturan mengenai pendanaan ke sektor produktif 70 persen.

"Jadi, kalau pengusaha, harus optimistis bisa dicapai," ujarnya.

Sebagai informasi, OJK juga angkat bicara terkait pencabutan moratorium fintech P2P lending.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Awasi Fintech dan Kripto

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan saat ini pihaknya masih mengkaji opsi pencabutan moratorium pemberian izin usaha penyelenggara fintech lending.

Agusman menyebut ada sejumlah hal yang dipertimbangkan sebelum moratorium dicabut, seperti memfokuskan kepentingan publik, yaitu berupa kebutuhan masyarakat terhadap layanan fintech lending.

"Selain itu, mempertimbangkan potensi pertumbuhan penyelenggara fintech lending eksisting agar dapat tumbuh secara optimal, dan mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat, jujur, serta tidak melawan hukum," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (7/3).

Sebelumnya, OJK sempat bilang bahwa pencabutan moratorium akan dilakukan sekitar kuartal III hingga IV-2023. Namun, rencana tersebut belum terealisasi hingga saat ini. (Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul AFPI: OJK Kemungkinan Bakal Cabut Moratorium Izin Fintech pada Tahun Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com