Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Menangkan Kresna Life atas Putusan OJK, Ini Kata Pengamat Asuransi

Kompas.com - 12/03/2024, 16:15 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memenangkan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) terhadap putusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya telah mencabut izin usaha perusahaan asuransi tersebut.

Keputusan tersebut menjadi sorotan sebagian pihak, sebab melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tindakan pencabutan izin Kresna Life sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“OJK telah mencabut izin usaha Kresna Life berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku, serta mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan yang parah," kata pengamat asuransi dari Universitas Padjajaran (Unpad) Reza Ronaldo, yang ditulis Selasa (12/3/2024).

Baca juga: Langkah Banding OJK Hadapi Putusan Pembatalan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

Ilustrasi asuransi. SHUTTERSTOCK/THODONAL88 Ilustrasi asuransi.

Di sisi lain, PTUN menilai bahwa OJK tidak memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk menyelesaikan masalahnya.

“Namun menurut hemat saya, OJK telah melakukan kewenangannya dengan baik sesuai Peraturan OJK yang ada terkait solvabilitas perusahaan asuransi dan lain-lain,” kata Reza.

Menurutnya, putusan PTUN bisa menjadi preseden buruk bagi industri asuransi ke depan. Terutama preseden buruk bagi penegakkan pengawasan OJK terhadap perusahaan asuransi.

Hal tersebut akan dapat membuat perusahaan lain terdorong untuk menggugat OJK di PTUN jika mereka dikenai sanksi.

Baca juga: PTUN Jakarta Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, OJK Siap Lakukan Banding

“Saya berpendapat, OJK perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa keputusannya dipatuhi dan pengawasan terhadap perusahaan asuransi tetap efektif,” tegasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com