Ilustrasi gaji PNS, CPNS, dan PPPK. Gaji PNS, CPNS, dan PPPK terbaru tahun 2024.(Shutterstock/Pramata)
KOMPAS.com - Tahun ini, pemerintah telah menetapkan keputusan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS), CPNS, TNI, Polri, dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Adapun kenaikan gaji PNS, CPNS, dan PPPK 2024 sebesar 8 persen dari gaji pokok yang berlaku sebelumnya, berlaku mulai 1 Januari lalu.
Daftar gaji PNS dan PPPK terbaru sesuai dengan kebijakan gaji ASN naik sebesar 8 persen tahun ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Lantas, bagaimana daftar lengkap gaji PNS, CPNS, dan PPPK terbaru tahun 2024?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Lahan Incaran "Ditikung" Investor Lain, Begini Kelanjutan Pembangunan Kantor BCA di IKNhttps://money.kompas.com/read/2024/03/15/140000326/lahan-incaran-ditikung-investor-lain-begini-kelanjutan-pembangunan-kantor-bcahttps://asset.kompas.com/crops/56BmNxBNfOMNAagWqrVWvlSgzgs=/75x50:675x450/195x98/data/photo/2022/03/03/6220a7d4c12ec.jpg