Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJPH: 4 Juta Lebih Produk Sudah Bersertifikat Halal

Kompas.com - 03/04/2024, 18:39 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengatakan, saat ini sekitar 4.000.000 produk sudah bersertifikat halal, terutama produk makanan dan minuman.

"Sudah 4 juta lebih produk yang bersertifikasi halal. Kalau makanan sekitar 2,5 juta itu yang mau kita akselerasi 7 bulan ke depan," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Gama Tower, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Aqil mengatakan, sertifikat halal pada prinsipnya menyasar dua kelompok yaitu konsumen dan produsen. Ia mengatakan, konsumen berhak mendapatkan keamanan dan kenyamanan terhadap produk yang sudah dipastikan kehalalannya.

Baca juga: Teten Minta Batas Akhir Sertifikat Halal UMKM Diperpanjang, Ini Respons Kepala BPJPH

Sementara bagi produsen atau pelaku usaha, sertifikat halal dapat digunakan untuk memperluas pasa dan menambah nilai produk.

"Jadi jangan dianggap (sertifikat halal) menjadi hambatan di dalam proses transaksi, tapi justru men-support kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di sektor halal sangat signifikan karena konsumen Indonesia semua mayoritas itu muslim," ujarnya.

Aqil mengatakan, pelaku UMKM bisa mengajukan sertifikat halal dengan dua skema yaitu deklarasi sendiri (self declare) dan reguler.

Ia mengatakan, sertifikat halal melalui self declare tidak dikenakan biaya alias gratis. Sementara itu, sertifikat halal melalui skema reguler akan dibebankan biaya.

"Itu (biaya sertifikat halal) dibebankan ke keuangan negara disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dan dari subsidi atau bantuan pihak lain. Oleh karena itu, BPJPH tahun 2023 menganggarkan 1 juta kuota sertifikat halal gratis untuk UMKM, tahun ini juga 1 juta kuota gratis," ucap dia.

Sebelumnya, Pemerintah mewajibkan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, batas akhir kewajiban sertifikasi halal itu pada 17 Oktober 2024.

Adapun sebenarnya kewajiban sertifikasi halal untuk tiga kelompok produk itu telah dimulai sejak 17 Oktober 2019.

Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar.

Mengutip laman BPJPH Kementerian Agama, kewajiban sertifikasi halal tersebut tidak hanya diberlakukan untuk produk dalam negeri saja tetapi juga untuk produk usaha dari luar negeri yang beredar di Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 Pasal 4 yang menyebutkan setiap produk masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Baca juga: Minta UMKM Wajib Sertifikat Halal Ditunda, Teten: Kalau Enggak, Mereka Bisa Tersangkut Masalah Hukum

Denda

Berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2021, pelanggar akan dikenakan sanksi secara bertahap atau kumulatif mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal dan/atau penarikan barang dari peredaran

Adapun besaran denda administratif yang akan dikenakan paling banyak sebesar Rp 2 miliar.

Baca juga: UMKM Wajib Sertifikasi Halal, Menteri Teten: Masa Bikin Tempe Mendoan Harus Bikin...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com