Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Wajib Bayar Zakat Fitrah?

Kompas.com - 07/04/2024, 08:11 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Apakah orang yang meninggal dunia di bulan Ramadhan wajib membayar zakat fitrah? Jawabannya akan diulas dalam artikel ini.

Zakat fitrah atau zakat al-fitr adalah zakat yang diwajibkan atas setiap muslim sesuai syarat pada akhir bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.

Disadur dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah dikeluarkan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan. Ini juga dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang membutuhkan.

Baca juga: Zakat Fitrah adalah Apa? Ini Pengertian, Besaran, dan Syaratnya

Besaran dan syarat wajib zakat fitrah

Zakat fitrah bisa dibayarkan dengan makanan pokok berupa beras maupun uang.

Untuk zakat fitrah yang dibayarkan dengan beras, dilakukan dengan beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter.

Sementara itu, zakat fitrah yang dibayarkan dengan uang dengan besaran sesuai harga beras yang dikonsumsi.

Lebih lanjut, ada tiga syarat wajib zakat fitrah sebagai berikut:

  • Umat muslim atau beragama Islam
  • Mampu membayar zakat
  • Membayar zakat fitrah pada waktu yang ditentukan.

Lalu, apakah orang yang meninggal dunia di bulan Ramadhan diwajibkan membayar zakat fitrah?

Baca juga: Mengenal Apa Itu Zakat Fitrah, Besaran, dan Syaratnya

Zakat fitrah bagi orang yang meninggal di bulan Ramadhan

Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), para ulama Syafi’iyah memberikan ketentuan bahwa seseorang wajib membayar zakat fitrah saat menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah.

Yaitu, masa akhir bulan Ramadhan atau sebelum terbenamnya matahari di akhir Ramadhan dan awal bulan Syawal atau setelah terbenamnya matahari lepas akhir Ramadhan.

Ditegaskan bahwa dua waktu tersebut harus dijumpai. Jika salah satu dari dua waktu itu tidak sempat dijumpai, maka gugurlah kewajiban zakat fitrah bagi seseorang.

Ini berarti, orang yang meninggal dunia di bulan Ramadhan atau bayi yang lahir pada malam takbir Idul Fitri, menjadi tidak wajib membayar zakat fitrah.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Fidyah, Besaran, dan Waktu Membayarnya

Sementara itu, bagi seseorang yang mempercepat (ta’jil) pembayaran zakat di awal Ramadhan dan meninggal dunia saat pertengahan Ramadhan, maka harta yang dikeluarkan atas nama zakat tersebut hakikatnya bukan zakat, melainkan sedekah.

Hal ini dikarenakan orang tersebut tidak menemui salah satu masa yang mewajibkan zakat fitrah, yaitu awal Syawal.

Sehingga bisa disimpulkan, orang yang meninggal di bulan Ramadhan tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.

Itulah ulasan mengenai apakah orang yang meninggal dunia di bulan Ramadhan wajib melakukan zakat fitrah atau tidak.

Baca juga: Apakah Orang Meninggal di Bulan Ramadhan Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Lewat Aplikasi myBCA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com