Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Sebut Pasokan Tepung Terigu Terancam Menyusut 50 Persen

Kompas.com - 17/04/2024, 15:00 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) menyebut stok tepung terigu nasional bisa terancam karena adanya aturan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Aturan itu yakni Permendag nomor 36 tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2024.

"Jika belum ada solusi pengadaan Premiks Fortifikan sampai dengan bulan April ini, hampir bisa dipastikan pasokan tepung terigu nasional akan berkurang lebih dari 50 persen," ujar Ketua Umum Aptindo Franciscus Welirang dalam Siaran Pers, dikutip Rabu (17/4/2024).

Baca juga: Harga Terigu Naik, Mendag: Mudah-mudahan September-Oktober Turun

Saat ini kata dia, ketersediaan Premiks Fortifikan dari setiap anggota Aptindo cukup untuk bulan April 2024 sampai dengan Juni 2024.

Adapun menurut Franciscus, berdasarkan Permendag 36/2023, pemasukan Premiks Fortifikan yang semula hanya dengan LS (Laporan Surveyor), menjadi harus dengan Persetujuan Impor (PI) dan LS. 

Hal itu dinilai akan sangat berdampak kepada ketersediaan Premiks Fortifikan untuk kebutuhan industri terigu nasional saat ini.

Baca juga: Impor Produk Elektronik Dibatasi, Kemendag: Demi Industri Dalam Negeri

"Dan pasti berpotensi berdampak kepada kelangkaan tepung terigu, bahkan kenaikan harga tepung terigu di pasar. Kasihan masyarakat kita,” sambungnya.

Dia memaparkan, produksi industri terigu nasional pada 2023 sekitar 6,8 juta metrik ton tepung terigu atau setara dengan 8,7 juta metrik ton gandum.

Jumlah ini sama dengan kebutuhan tepung terigu di kisaran 550.000 – 600.000 metrik ton per bulannya untuk diolah menjadi berbagai jenis makanan.

Sementara kebutuhan akan Premiks Fortifikan (HS 2106.90.73) sekitar 1.500–1.800 metrik ton per tahun.

Baca juga: Menperin Pastikan Stok Gula, Migor hingga Tepung untuk Industri Cukup

Fransiscus mengatakan selama ini pemerintah Indonesia selalu mendorong agar investasi di bidang industri terigu nasional dan industri makanan berbahan baku terigu tetap tumbuh setiap tahunnya. Bahkan ada jutaan UKM yang bergerak di usaha makanan berbasis tepung terigu.

Tapi dengan aturan yang baru terkait impor Premiks Fortifikan dinilai akan mengganggu rantai pasok tepung terigu secara nasional bahkan sektor usaha para UKM.

Aptindo sudah berkirim surat kepada pemerintah melalui berbagai instansi terkait sejak bulan Maret lalu. Bahkan surat pertama Aptindo langsung ditujukan kepada Menko Bidang Perekonomian dan Menteri Perdagangan.

Sebagai catatan, kapasitas produksi seluruh anggota Aptindo sama dengan sekitar 95 persen kebutuhan tepung terigu nasional.

Baca juga: Limbah Tepung Aren Diuji Jadi Bahan Co-firing PLTU Indramayu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com