JAKARTA, KOMPAS.com - Waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak periode 2018 akan berakhir pada 31 Maret 2019. Itu artinya, masa pelaporan akan ditutupi 20 hari lagi.
Hingga Senin (11/3/2019), wajib pajak yang melaporkan SPT pajak periode 2018 terus bertambah dan angkanya sudah tembus di atas 4 juta wajib pajak.
"Data tadi pagi, sudah ada 4,75 juta WP yang menyampaikan SPT tahunannya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada Kompas.com.
Baca juga: Ini Sanksi bagi yang Terlambat Laporkan SPT Tahunan
Jumlah ini meningkat 450.000 wajib pajak dibandingkan data 4,3 juta wajib pajak pada Jumat (8/3/2019) lalu.
Dari 4,75 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT, sebanyak 162.000 di antaranya yakni wajib pajak badan yang batas pelaporan SPT-nya jatuh pada 30 April 2019.
Hestu mengungkapan, lebih dari 90 persen SPT pajak periode 2018 disampaikan secara e-filing atau secara online.
Baca juga: Mau Lapor SPT Belum Bisa Akses e-Filing? Simak Cara Berikut
"Ini merupakan bukti bahwa e-filing semakin membantu dan memudahkan wajib pajak dalam melaporkan pajaknya," kata dia.
Adapun ucap dia, dibandingkan tanggal yang sama tahun lalu, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT pajak meningkat sekitar 8 persen.
Ditjen Pajak yakin pelaporan SPT pajak periode 2018 akan terus meningkat seiring mendekati batas waktu pelaporan SPT pada 31 Maret 2019 untuk wajib pajak orang pribadi.