Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jiwasraya: Laba Semu Sejak 2006 hingga Kemungkinan Pemeriksaan Rini Soemarno

Kompas.com - 09/01/2020, 10:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Karena berisiko besar pula, Kejagung tak menutup kemungkinan akan memeriksa berbagai institusi seperti BEI dan OJK.

Kedua institusi itu mempunyai wewenang besar pada perusahaan asuransi maupun produk asuransi yang dikeluarkan Jiwasraya.

Periksa Rini Soemarno

Tak hanya institusi, pihaknya mengaku tak menutup kemungkinan untuk memeriksa mantan Menteri BUMN Rini Soemarno. Namun hingga saat ini, kasus Jiwasraya belum mengarah pada mantan Menteri BUMN itu.

"Belum sampai sana. Saya akan memeriksa saksi-saksi yang mengarah ke tindak pidana dulu," kata Burhanuddin saat memberikan keterangan resmi investigasi tahap awal di BPK RI, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Dia masih belum tahu apakah Rini Soemarno juga masuk dalam lingkaran kasus fraud Jiwasraya.

"Apakah akan ada relevansinya? kami belum tahu. Kalau dari lingkaran ini ada yang menuju ke situ, pasti (diperiksa). Tapi sampai saat ini belum ada," ujarnya.

Umumkan hasil 2 bulan lagi

Adapun saat ini, Kejagung masih bekerjasama dengan BPK menelusuri aliran dana ke PPATK. Dia bilang, dalam kurun waktu 2 bulan, hasilnya akan segera keluar. Dia mengaku akan mengungkap nama-nama pelaku dan angka pasti kerugian negara yang saat ini didalami BPK.

Kejagung meminta semua pihak bersabar menunggu penentuan tersangka. Sebab penentuan tersangka bukanlah hal yang mudah. Mengingat Kejagung mesti memeriksa lebih dari 5.000 transaksi investasi yang dilakukan Jiwasraya.

"Tolong beri kesempatan kami di sini. Kenapa? transaksi yang terjadi itu hampir 5.000 transaksi lebih. Dan itu memerlukan waktu dan kita tidak ingin gegabah. Jujur, ini adalah kasus yang cukup besar," ungkap Burhanuddin.

"Dua bulan lagi. Kita identifikasi dulu," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com