Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Robert Na Endi Jaweng
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)

Menanti Omnibus Law Ramah Investasi

Kompas.com - 05/02/2020, 15:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Perda tersebut dinilai cacat hukum karena dalam pembentukannya tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku serta mengandung ketentuan yang jauh di luar kewajaran.

Pelarangan pemajangan produk tersebut tentulah membuat pedagang tradisional yang mayoritas usaha kecil merasa dirugikan, padahal rokok adalah produk yang legal, halal, dan diperdagangkan secara resmi pula.

Baca juga: Faisal Basri: Omnibus Law Bukan Solusi...

Kasus sedemikian bisa jadi bukan hanya terjadi pada perda menyangkut KTR. Bahkan kalaupun ditemukan kasus serupa, belum tentu pihak yang dirugikan bersedia mengajukan proses hukum pengajuan uji materi.

Karenanya, jika pemerintah memang berniat serius menciptakan iklim investasi yang kondusif, hal seperti itu mestinya bisa ditangani lebih dini lewat mekanisme evaluasi dan pemantauan kepatuhan secara berkelanjutan.

Majelis hakim tentu akan menimbang putusan yang seadil dan sebijaksana mungkin, dengan pertimbangan yang komprehensif, termasuk dari kacamata industri dan terutama pihak pedagang tradisional yang terugikan oleh perda tersebut.

Akhirnya, sembari berharap omnibus law segera dituntaskan dan memenuhi harapan pelbagai pihak, sudah semestinya pemerintah, dalam hal ini Kemendagri sebagai batu penjurunya, segera menuntaskan tumpukan pekerjaan rumah.

Salah satu yang harus diperbaiki adalah mekanisme yang memadai untuk mengevaluasi rancangan perda, seiring dengan kewenangan pemerintah pusat dalam hal pengawasan preventif, berupa evaluasi rancangan peraturan daerah.

Pada sisi lain, Kemendagri menyatakan bahwa mereka sudah memiliki registrasi perda yang tentunya akan memudahkan proses evaluasi perda pasca-pengesahan omnibus law.

Jika kemudian ada perda yang dinilai bertentangan, perda tersebut akan segera dievaluasi. Kementerian juga mempersiapkan indeks kepatuhan terhadap pembentukan produk hukum daerah sebagai bagian strategi penilaian kepatuhan daerah terhadap proses pembentukan perda.

Akhirnya, sekalipun omnibus law disahkan sebagai undang-undang, tentu tidak serta-merta harapan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi langsung terjadi.

Upaya itu bisa menemui kendala tersendiri jika pemerintah abai menyelaraskan kebijakan antara pusat dan daerah dengan dilandasi spirit utama untuk mempermudah iklim investasi, antara lain dengan penyederhanaan perizinan investasi dan koordinasi kebijakan hingga ke tingkat daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com