Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Sebut OJK Berpotensi Diperiksa Terkait Kasus Jiwasraya

Kompas.com - 14/02/2020, 15:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membuka kemungkinan soal pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus fraud asuransi Jiwasraya dan Asabri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal BPK RI Bahtiar Arif dalam coffee morning bersama awak media di Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Dia bilang, lembaga terkait kasus gagal bayarnya perusahaan asuransi pelat merah hingga berujung fraud itu otomatis akan diperiksa lebih lanjut.

Baca juga: OJK: Baru 25 Perusahaan Asuransi yang Memiliki Direktur Kepatuhan

"Ya lembaga-lembaga yang terkait dalam setiap kasus pasti diperiksa kalau terkait. Kalau enggak terkait, ya enggak diperiksa. Semuanya, Jiwasraya dan Asabri, akan disampaikan semuanya ketika selesai," kata Bahtiar Arif menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan OJK diperiksa, di Jakarta, Jumat (14/2/2020).

OJK merupakan lembaga independen yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk di dalamnya asuransi.

OJK disebut-sebut masuk dalam pusaran kasus Jiwasraya. Banyak pihak yang mempertanyakan pengawasan OJK kepada laporan Keuangan Jiwasraya yang telah membukukan laba semu sejak 2006.

Ketua Umum Ikatan Akuntan Publik Indonesia Tarkosunaryo mengatakan, OJK pasti sudah mengetahui masalah dalam laporan keuangan Jiwasraya pada waktu itu. Sebab, akuntan publik sudah pasti selalu berkoordinasi sebelum maupun sesudah mengaudit suatu perusahaan.

Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13/POJK.03/2017 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

"Ya pastilah sudah tahu sebelumnya. Itulah kenapa fungsi dari regulator ya itu tadi, jadi mendorong untuk kemudian entitas-entitas tadi menerbitkan laporan yang semestinya," tandas Tarko.

Bahkan akibat banyaknya kasus perusahaan asuransi, Komisi XI DPR RI membuat opsi untuk mengembalikan fungsi OJK sebagai pengawas perbankan ke Bank Indonesia (BI). Opsi tersebut masuk dalam evaluasi Panitia Kerja (Panja) DPR RI.

"Terbuka kemungkinan. OJK kan atas kerja Komis XI dulu dipisahkan ke BI. Kan gitu, apa kemungkinan dikembalikan ke BI? Bisa saja. Di Inggris, di beberapa negara sudah terjadi. Ini evaluasi," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga di Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Baca juga: OJK Jelaskan Kondisi Jiwasraya, Tapi Nasabah Tak Peduli...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar Per Kuartal I-2024

Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar Per Kuartal I-2024

Whats New
Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Whats New
Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Whats New
Satgas Judi 'Online' Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Satgas Judi "Online" Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Whats New
Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com