Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sebut Telah Kantongi Dana untuk Bayar Tunggakan Nasabah Jiwasraya

Kompas.com - 03/03/2020, 06:35 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengaku pihaknya telah menyiapkan dana untuk membayarkan tunggakan klaim nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Namun, skema pembayarannya masih menunggu keputusan dari Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya DPR RI. Ditargetkan, pembayaran ke nasabah bisa dilakukan mulai akhir Maret 2020 ini.

“Jiwasraya kita sudah siapkan skema (dan) duitnya, tapi kita harus menunggu keputusan Panja (DPR). Skema siap, duit siap," ujar Arya di Jakarta, Senin (2/3/2020).

Baca juga: Pengamat: Kasus Jiwasraya Jangan Sampai Terulang di BUMN Lainnya

Namun, Arya enggan membeberkan darimana dana itu berasal. Menurut dia, pemerintah telah menyiapkan beberapa skema untuk menyehatkan, sekaligus membayar tunggakan klaim nasabah asuransi plat merah itu.

“Pembayarannya mereka (DPR) setuju dibayar, tapi kan skemanya (belum disetujui. Kalau skemanya enggak sesuai kita bayar, di luar skema kan enggak boleh," kata Arya.

Sebelumnya, Pemerintah nampaknya akan memilih opsi bail in ketimbang dua skema lainnya untuk menyelamatkan kondisi keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Baca juga: Erick Thohir: Kasus Jiwasraya adalah Kebobrokan yang Harus Kita Stop

Hal tersebut terungkap berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com pada Jumat (28/2/2020).

Pemerintah sendiri menyiapkan tiga opsi dalam penyelamatan Jiwasraya, yakni bail in, bail out, dan likuidasi.

Adapun rinciannya:

Opsi bail in, yakni dukungan dana dari pemilik saham Jiwasraya. Jika menggunakan opsi ini nantinya dapat dilakukan pembayaran penuh maupun sebagian. Namun, ada risiko gugatan hukum jika dilakukan pembayaran sebagian.

Opsi bail out, yakni dukungan dana dari pemerintah. Namun, opsi ini tidak dapat dilakukan kepada Jiwasraya karena belum ada peraturan terkait, baik dari OJK maupun KSSK.

Lalu, opsi likuidasi, yakni pembubaran perusahaan. Namun, opsi ini baru bisa dilakukan atas persetujuan OJK. Langkah ini juga bisa memiliki dampak sosial dan politik yang cukup signifikan.

“Kesimpulannya, berdasarkan opsi-opsi di atas, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial dan politik, opsi yang paling optimal adalah opsi bail in,” demikian bunyi dokumen yang diterima Kompas.com.

Baca juga: Selamatkan Jiwasraya, Pemerintah Lebih Pilih Opsi Bail In?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com