JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membenarkan adanya informasi yang menyatakan bahwa pada hari Minggu (22/3/2020) salah seorang pilot di maskapai penerbangan swasta nasional meninggal dunia.
Direktur Jenderal Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai langkah lanjutan merespons hal tersebut.
“Sebagaimana dianjurkan oleh ICAO, WHO, Kementerian Kesehatan RI, Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19, dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara yang juga telah diadopsi oleh seluruh maskapai penerbangan nasional menjadi Standard Operating Procedures (SOP) terkait dengan tindak lanjut jika diketahui ada ODP dan/atau PDP,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020).
Baca juga: Pilot Meninggal Diduga Positif Corona, Kemenhub Minta Hal Ini ke Maskapai
Pihak maskapai yang bersangkutan selaku operator telah melakukan tracing terhadap personel lainnya yang mungkin berinteraksi dengan almarhum dalam kurun 14 hari terakhir.
Para personel tersebut diarahkan untuk segera melakukan pemeriksaan medis dan diminta untuk melakukan self-quarantine, sebagaimana Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara kepada Operator Pesawat Udara tanggal 5 Pebruari 2020, yang mengacu pada protokol Kementerian Kesehatan.
Selain itu, sesuai dengan protokol Kementerian Kesehatan yang tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 4 Tahun 2020 tentang Prosedur Penanganan Penyakit Menular.
Terkait dengan pesawat tersebut, telah dilakukan penyemprotan disinfektan di bawah pengawasan langsung personel Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Inspektur Keselamatan Penerbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, serta personel medis dari Balai Kesehatan Penerbangan.
“Kami di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga terus melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian/lembaga dan melakukan evaluasi terhadap langkah-langkah yang telah kami lakukan untuk mendukung gerakan nasional dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.