Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpang Siur Larangan Mudik Lebaran 2020 Akhirnya Terjawab

Kompas.com - 03/04/2020, 10:55 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Mengenai besaran dan mekanisme, Juliari akan menggandeng Menko Perekonomian, Mendagri, Menteri Keuangan, dan Menko Maritim selaku Menhub Ad Interim agar juga dipastikan program-program khusus ini tidak terlalu tumpang tindih dan benar-benar dengan berdasarkan data yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Saya kira dari saya sementara itu. Prinsipnya kami bekerja keras untuk memastikan agar arus mudik bisa seminim mungkin dan juga yang tidak mudik bisa juga tetap menjalani kehidupannya dengan normal dan tidak terlalu merasakan tekanan ekonomi yang lebih dahsyat," kata Juliari.

Tidak Mudik Tidak Piknik Lebaran 2020

Beberapa waktu lalu, Kemenko Maritim dan Investasi menggodok Kebijakan "Tidak Mudik, Tidak Piknik Lebaran 2020" jadi salah satu alternatif yang diambil jika status darurat dari wabah virus corona masih diberlakukan.

Sejauh ini, status darurat berlaku hingga 29 Mei 2019 berdasarkan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sementara untuk Lebaran Idul Fitri diprediksi akan jatuh pada 23-24 Mei 2020.

Baca juga: Organda Dukung Wacana Larangan Mudik Lebaran 2020

Puncak arus mudik maupun arus balik biasanya terjadi pada sepekan sebelum dan setelah Lebaran. Mudik Lebaran identik dengan pergerakan jutaan manusia, khususnya dari perkotaan menuju perdesaan, serta berkumpul keluarga dalam rangka silaturahim.

Jika belum bisa ditanggulangi hingga Ramadhan, arus mudik ke daerah-daerah pelosok Indonesia akan membuat penanganan virus yang bermula dari Kota Wuhan ini semakin pelik.

Beberapa fakta lengkap skenario Tidak Mudik Tidak Piknik Lebaran 2020 dari hasil rapat di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Jakarta, pada 23 Maret antara lain:

  1. Penyampaian larangan mudik (Kemenko Polhukam)
  2. Keputusan tidak ada mudik bersama (KSP)
  3. Anjuran tidak mudik dan koordinasi dengan ormas (Kemenag)
  4. Tidak mengadakan mudik bersama (Kementerian BUMN)
  5. Operasi Ketupat dan pengaturan lalu lintas (Polri)
  6. Menghentikan penjualan tiket mulai 21 Maret 2020 (PT KAI)
  7. Larangan dari Jabodetabek ke Jateng dan Jatim (Kemenhub)

Larangan mudik sempat dibahas

Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati sempat mengatakan, saat itu pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait sedang melakukan pembahasan terkait opsi pelaksanaan mudik Lebaran tahun ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com