Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Sakit Bisa Klaim Biaya Pasien Corona ke Kemenkes, Ini Caranya

Kompas.com - 14/04/2020, 11:33 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Pelayanan yang dapat dibiayai mengikuti standar pelayanan dalam panduan tata laksana pada pasiensesuai kebutuhan medis pasien dengan pembiayaan yang meliputi administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruanggawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruangisolasi), dan jasa dokter.

Kemudian, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahanmedis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratoriumdan radiologi sesuai dengan indikasi medis), obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Pelayanan yang diberikan dan maksimal lama perawatan, ditentukan dengan menggunakan tarif INA-CBG dan Top Up perawatan dihitung sebagai Cost per Day yang efektif dan efisien.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Standar Pembiayaan Pasien Virus Corona

Tata cara klaim

Tata cara klaim dimulai dari rumah sakit mengajukan klaim penggantian biaya secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melalui e-mail.

Berkas klaim penggantian biaya perawatan pasien COVID-19 yang dapat diajukan rumah sakit adalah pasien yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Pengajuan klaim dapat diajukan oleh rumah sakit setiap 14 hari kerja.

BPJS Kesehatan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan paling lambat 7 hari kerja sejak klaim diterima oleh BPJS Kesehatan.

Selanjutnya Kementerian Kesehatan akan membayar ke rumah sakit dalam waktu 3 hari kerja setelah diterimanya Berita Acara Hasil Verifikasi Klaim dari BPJS Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com