Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Pesawat Dilarang Angkut Penumpang | Susi Bicara Mudik dan Pulang Kampung

Kompas.com - 24/04/2020, 06:09 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel mengenai larangan mudik Lebaran 2020 menjadi berita populer kanal Money Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

Selain pembatasan akses transportasi darat, pesawat komersial pun dilarang untuk mengangkut penumpang selama masa larangan mudik.

Berikut 5 berita populer Money Kompas.com yang masih patut disimak pagi ini.

1. Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 April sampai 1 Juni 2020

Pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi udara.

“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

Selengkapnya, silakan baca di sini.

2. Ditanya Netizen Alasan Tak Dipilih Lagi Jadi Menteri, Ini Jawaban Susi Pudjiastuti

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akhirnya buka-bukaan mengapa dia tak lagi dipilih menjabat sebagai menteri di periode kedua kepemimpinan Joko Widodo.

Susi yang kerap berkomunikasi dengan netizen di jagat raya twitter mengungkapkan alasan dirinya tak terpilih lagi menjadi menteri di Kabinet Jokowi usai warganet bertanya kepada Susi.

Pertanyaan awalnya diutarakan oleh akun @DinoSantana8. Dia agaknya penasaran mengapa Susi tak dipilih lagi menjadi menteri, menolak usai ditawari atau justru tak ditawari lagi.

Penasaran dengan jawaban Susi? Baca di sini.

 

3. Ini Kata Susi Pudjiastuti Soal Beda Mudik dan Pulang Kampung

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti turut menjelaskan perbedaan makna pulang kampung dengan mudik melalui unggahan pada akun Twitter pribadinya.

Hal itu bermula lantaran beberapa warganet bertanya kepada Susi apa beda pulang kampung dengan mudik yang disebut pemerintah dalam menangani pencegahan virus corona (Covid-19) di daerah.

Menanggapi hal itu, Susi justru berseloroh mudik dan pulang kampung hanya beda huruf.

Selengkapnya, silakan baca di sini.

4. Ada Dua Startup Unicorn Tolak Jadi Mitra Kartu Prakerja

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyatakan, pada awal perumusan program Kartu Prakerja, terdapat dua perusahaan rintisan (startup) unicorn yang menolak untuk menjadi mitra digital pemerintah.

Sebab, menurut dia, startup yang bersangkutan masih ingin melihat model bisnis dari program pemerintah tersebut.

Ditambah lagi, program yang ditawarkan pemerintah bukanlah core business dari perusahaan startup yang bersangkutan.

Selengkapnya, cek di sini.

5. Sah, Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April Pukul 00.00 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, larangan mudik dengan menerapkan pembatasan transportasi umum maupun pribadi akan mulai diterapkan besok, Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.

"Peraturan (larangan mudik) ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April pukul 00.00 WIB," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4/2020).

Adita mengatakan, melalui aturan ini transportasi umum maupun pribadi tidak diperkenankan untuk keluar dan masuk wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)dan wilayah berstatus zona merah virus corona (Covid-19).

Selengkapnya, silakan baca di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com