Simpang siurnya informasi seputar profil risiko produk tembakau alternatif disebabkan karena penelitian-penelitian yang ada dilakukan secara parsial, partikular oleh lembaga-lembaga riset independen, kendati pemerintah juga semestinya tidak mengabaikan hasil-hasil riset tersebut.
Sebaliknya, pemerintah semestinya dapat menginisiasi penelitian secara konsorsium tentang produk tembakau alternatif dengan melibatkan banyak pihak sehingga hasil penelitiannya dapat menepis kesimpangsiuran informasi tentang profil risiko produk tembakau alternatif.
Hasil penelitian tersebut, di samping menjadi sumber informasi yang otoritatif bagi masyarakat, juga dapat dijadikan sebagai salah satu landasan perumusan kebijakan tentang produk tembakau alternatif untuk menambah derajat kualitas regulasi yang akan diterbitkan.
Ketiadaan regulasi yang akomodatif bagi pelaku industri dan jaminan kepastian bagi produk tembakau alternatif berpeluang akan dimanfaatkan oleh para pelaku usaha ilegal.
Situasi ini tentu akan berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat. Perokok dewasa akan mencari produk-produk ilegal agar tetap dapat mengonsumsi produk tembakau alternatif, kendati tidak ada standar keamanan produk yang jelas.
Sebagai contoh kasus yang terjadi pada pertengahan 2019 lalu, produk-produk ilegal dapat disalahgunakan dengan adanya tambahan senyawa berbahaya bagi kesehatan seperti narkoba.
Selain itu, produk-produk ilegal tersebut juga menghindar dari kewajibannya untuk membayar cukai ke negara. Ketiadaan regulasi juga akan membuka peluang penyalahgunaan produk oleh anak-anak karena tidak adanya ketentuan tentang batasan usia pengguna produk.
Kehadiran regulasi yang secara spesifik mengatur ihwal produk HPTL juga dapat dimaknai sebagai sarana perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah, baik perlindungan hukum bagi konsumen sekaligus perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku industri.
Oleh karenanya, di dalam proses perumusan kebijakan perlunya pemerintah membuka ruang-ruang diskusi dengan melibatkan banyak pihak mulai dari pelaku industri, konsumen dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyamakan persepsi tentang tentang arah kebijakan yang akan dibuat.
Langkah ini juga sebagai wujud pelibatan partisipasi publik yang secara konstitusional juga diakui di dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan agar kebjakan yang dilahirkan merupakan cermin dari segenap aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.
Kehadiran regulasi sebagaimana dimaksud juga diharapkan dapat menjadi stimulus bagi industri-industri kecil untuk dapat terus berkembang dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi sekaligus menyelamatkan ekonomi dari ancaman resesi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.