Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fathudin Kalimas
Direktur Poskolegnas UIN Jakarta

Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Secercah Asa di Tengah Ancaman Resesi

Kompas.com - 25/04/2020, 21:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PERTUMBUHAN ekonomi tahun 2020 yang awalnya ditargetkan di kisaran 5,3-5,6 persen, kini diprediksi hanya akan mencapai separuhnya sebagai dampak dari pandemi virus corona (COVID-19).

Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini hanya akan berada di level 2,3 persen.

Bahkan dalam kondisi yang terburuk, diprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa minus 0,4 persen.

Dalam menghadapi situasi yang genting ini, pemerintah perlu melakukan berbagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi agar tidak minus.

Salah satunya adalah dengan menjaga stablitas daya beli masyarakat agar tingkat konsumsi rumah tangga tidak melorot. Diakui bahwa pertumbuhan perekonomian Indonesia masih didominasi oleh komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga (PK-RT) yang mencakup lebih dari separuh PDB Indonesia.

Sebagai gambaran saja, pada tahun 2019, dari 5,17 persen pertumbuhan ekonomi nasional, konsumsi rumah tangga menyumbang 2,74 persen atau lebih dari separuh pertumbuhan ekonomi tersebut.

Lantas bagaimana dengan memastikan pertumbuhan ekonomi nasional? Sejumlah langkah telah diambil pemerintah salah satunya adalah pemberian paket stimulus fiskal pada tiga aspek yang mencakup aspek kesehatan, perlindungan sosial, serta upaya menjaga kinerja pelaku usaha.

Langkah tersebut juga perlu dibarengi dengan perlunya regulasi yang tanggap terhadap dinamika perekonomian.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan inisiasi kebijakan yang berorientasi pada kepastian usaha bagi para pelaku usaha, terutama bagi industri-industri baru yang memiliki potensi untuk tumbuh dan berkembang di Indonesia.

Salah satu contoh potensi industri baru tersebut adalah industri produk tembakau alternatif. Sebagai gambaran, dari sektor industri baru ini yang direkognisi oleh pemerintah pada tahun 2017, pada 2019 telah menyumbang pendapatan negara sebesar Rp 426,6 miliar melalui pengenaan tarif cukai.

Belum lagi penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan usaha di skala retail di sektor industri ini.

Sangat disayangkan, hingga saat ini pemerintah belum meregulasi sektor produk tembakau alternatif.

Padahal regulasi yang tersedia tentang produk tembakau alternatif saat ini hanya berfokus pada penerimaan pendapatan cukai dari produk hasil inovasi teknologi. Beleid tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/2018 yang merupakan revisi atas PMK Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dalam peraturan tersebut, produk tembakau alternatif, termasuk produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik, dikategorikan sebagai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dengan besaran tarif cukai 57 persen. Kendati tarif tersebut merupakan tarif cukai tertinggi yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

Di satu sisi, kebijakan tersebut berdampak positif bagi perekonomian nasional, dimana telah membuka ruang bagi pelaku usaha di industri ini untuk terus tumbuh dan membuka lapangan pekerjaan baru.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com