Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: Izin 500 TKA China Diberikan untuk Menghindari PHK Pekerja Lokal

Kompas.com - 02/05/2020, 20:02 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Aris mengatakan perusahaan Nikel tersebut sudah berupaya mencari tenaga kerja lokal untuk menutup kebutuhan pekerjanya. Namun perusahaan tidak mendapatkan hasil. 

Sebab ucapnya, tak ada pekerja lokal yang mau lantaran lokasi dan ketidakmampuan memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia ( Kadin) Bidang Good Corporate Governance (GCG) dan Corporate Social Responsibility (CSR) Suryani Sidik Motik merasa miris, karena pemerintah dianggap tidak konsisten dalam menerapkan status larangan transportasi dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca juga: Rekam Jejak Virtue Dragon, Perusahaan Penampung 500 TKA China

Hal itu terkait rencana kedatangan 500 TKA asal China ke Indonesia yang akan dipekerjakan di dua perusahaan tambang nikel di Konawe, Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, Ekonom senior dari Institute of Development on Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati dengan tegas mengatakan, pemerintah telah melanggar aturan konstitusi karena telah mengizinkan 500 TKA asal Negeri Tirai Bambu tersebut datang ke Indonesia.

"Bagi saya kehadiran TKA itu sudah jelas melanggar konstitusi. Karena aturannya sudah jelas, presiden telah menetapkan darurat kesehatan dan beberapa daerah sudah menetapkan PSBB. Bayangkan, kita ke masjid saja dilarang, untuk menemui orang tua kita saja, mudik dilarang," ucapnya.

Baca juga: Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis PLN untuk Bulan Mei 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com