Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Terbitkan Aturan Pencatatan Efek Bersifat Utang

Kompas.com - 21/05/2020, 05:00 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Peraturan Nomor I-B perihal Pencatatan Efek Bersifat Utang (Peraturan I-B) yang mulai berlaku sejak Rabu (20/5/2020).

Penerbitan aturan ini dalam rangka mendukung pendanaan melalui pasar modal.

Melalui siaran resmi BEI, Sekretaris Perusahaan Yulianto Aji Sadono menyebut peraturan I-B tersebut merupakan perubahan Peraturan Nomor I-F.1 perihal Pencatatan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan tanggal 25 November 2004.

Baca juga: Dalam Sepekan, Rata-rata Nilai Transaksi Harian BEI Naik 10,34 Persen

Adapun perubahan pada Peraturan I-B ini antara lain mencakup, penyederhanaan persyaratan pencatatan namun dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan investor.

“Peraturan mengatur pencatatan efek bersifat utang oleh perusahaan dengan aset skala kecil dan skala menengah, serta menggabungkan peraturan untuk pencatatan obligasi daerah ke dalam satu peraturan ini,” kata Yulianto.

Selanjutnya aturan ini juga merubahan ketentuan besaran dan nilai maksimum biaya pencatatan, waktu pembayaran dan mekanisme pembayaran.

Dalam peraturan ini, bursa memberikan insentif biaya pencatatan bagi efek bersifat utang yang diterbitkan oleh perusahaan aset skala kecil dan skala menengah.

 

Baca juga: BEI Catat Realisasi Buyback Saham Senilai Rp 876 Miliar

Seperti misalkan, Obligasi Berwasasan Lingkungan (Green Bond), Obligasi Daerah, dan perusahaan tercatat yang mencatatkan lebih dari satu jenis Efek (efek bersifat utang dan/atau sukuk dan saham).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com