Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Terbitkan Aturan Pencatatan Efek Bersifat Utang

Kompas.com - 21/05/2020, 05:00 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Selanjutnya dalam SK penerbitan peraturan ini, BEI juga menetapkan insentif tambahan bagi pencatatan Obligasi Daerah berupa pemberian potongan biaya pencatatan tahunan sebesar 50 persen selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak pemberlakuan SK.

BEI juga memberlakukan ketentuan pencatatan sukuk yang mengacu pada Peraturan I-B sampai dengan diterbitkannya peraturan khusus mengenai pencatatan sukuk.

Aturan ini terkecuali untuk tarif biaya pencatatan sukuk yang lebih rendah dari biaya pencatatan Efek Bersifat Utang.

Baca juga: Di Tengah Virus Corona, Produsen Pupuk NPK Melantai di BEI

BEI juga memberlakukan ketentuan masa transisi terkait dengan biaya pencatatan yang mencakup, Efek Bersifat Utang yang sudah tercatat sebelum pemberlakuan peraturan ini, dan Emisi Efek Bersifat Utang baru yang mendapatkan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Bursa sebelum aturan ini diberlakukan.

Kemudian, ketentuan masa transisi juga berlaku untuk Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Efek Bersifat Utang ke-2.

Syaratnya, Efek sudah harus menyampaikan informasi tambahan ke Bursa paling lambat sebelum tanggal diberlakukannya peraturan ini.

Jika belum, maka tetap menggunakan tarif biaya pencatatan yang diatur dalam Peraturan I.A.5. yang dihitung secara proporsional sampai dengan Desember 2020.

Baca juga: IHSG Melorot, BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham

Dengan perubahan peraturan ini diharapkan dapat memperluas akses pendanaan di pasar modal, mendorong lebih banyak penerbit Efek Bersifat Utang, memberikan pilihan investasi yang lebih beragam bagi investor, dan selanjutnya memajukan Pasar Modal Indonesia dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com