Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WFH dan "Remote Working," Apa Bedanya?

Kompas.com - 12/06/2020, 07:47 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi virus corona atau Covid-19 membuat banyak perusahaan di Indonesia menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah bagi para pegawainya.

Akan tetapi, jauh sebelum virus corona merebak, sudah ada tren pola kerja remote working bagi para pegawai, termasuk pekerja freelance.

Lalu, apa perbedaan WFH dengan remote working, lantaran keduanya sama-sama bekerja dari luar kantor?

Baca juga: Cek 5 Tanda Ini untuk Ketahui Apakah Produktif saat WFH

CEO Campaign.com William Gondokusumo mengatakan, pada prinsipnya WFH dan remote working sama, yaitu melakukan pekerjaan yang tidak berada di kantor perusahaan alias di mana saja. 

Namun demikian, William juga menjelaskan beberapa perbedaan antara keduanya.

"Perbedaan paling kontras itu terletak pada waktunya. WFH jam kerjanya sama persis dengan jam kerja di kantor, hanya saja lokasi pengerjaannya tidak lagi berada di kantor. Sementara kalau Working Remote itu waktunya fleksibel, kapanpun bisa dilakukan pekerjaan tersebut," ujarnya saat bincang-bincang campaign yang disiarkan secara virtual, Kamis (11/6/2020).

William juga menjelaskan, ada perbedaan lain yang signifikan antara WFH dan remote working.

Baca juga: Agar Tetap Fokus Saat Kerja dari Rumah, Lakukan 5 Hal Ini

Pertama, dilihat dari cara komunikasinya, WFH lebih sering dan mengutamakan komunikasi secara lisan, sementara remote working mengutamakan komunikasi secara tertulis.

"Kedua, seperti yang saya sebut tadi yaitu dari segi waktu. Kalau WFH waktunya sangat bergantung pada jam kerja kantor, working remote bisa bekerja sesuai dengan waktu masing-masing asalkan mengikuti kebijakan kantor," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com