Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lion Air Sediakan Layanan Rapid Test Covid-19, Biayanya Rp 95.000

Kompas.com - 29/06/2020, 18:45 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan di bawah Lion Air Group menawarkan metode uji kesehatan skrining awal dan cepat Rapid Test Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) khusus kepada penumpang.

Biaya Rapid Test Covid-19 adalah Rp 95.000, sudah termasuk surat keterangan sesuai hasil dengan masa berlaku 14 hari. Pelaksanaan Rapid Test Covid-19 bekerja sama dengan Klinik Lion Air Medika.

Rapid test ini bisa dimanfaatkan penumpang pesawat tiga maskapai Lion Air Group yakni Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID).

Corporate Communication Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan layanan ini dibuka dalam upaya mengakomodir kebutuhan setiap penumpang seiring mempersiapkan rencana perjalanan udara di kondisi saat ini.

Baca juga: Ini Persyaratan untuk Calon Penumpang Lion Air

Menurut Danang, Lion Air Group menjalankan fasilitas Rapid Test Covid-19 berdasarkan rekomendasi yang diberikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Surat Menteri Perhubungan, Kementerian Perhubungan RI Nomor AJ.001/1/12 PHB 2020 tentang Peningkatan Pelayanan Perjalanan Orang.

"Layanan dijadwalkan mulai Senin, 29 Juni 2020. Pada tahap awal, layanan Rapid Test Covid-19 tersedia di Jakarta pada empat lokasi dengan jadwal pelayanan," jelas Danang dalam keterangannya, Senin (29/6/2020).

Berikut lokasi pelayanan Rapid Test Covid-19 Lion Air Group:

  1. Kantor Pusat Lion Air Tower, Jalan Gajah Mada No.7, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10130 pada Senin – Minggu | Pukul 06.00 – 21.30 WIB
  2. Kantor Lion Air Group, Jalan Kalimalang, Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur 13650 pada enin – Minggu | Pukul 03.00 – 21.30 WIB.
  3. Kantor Pusat Lion Parcel Pusat, Jalan Kedoya Raya No.55, Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11520 pada Senin – Minggu | Pukul 08.30 – 17.00 WIB
  4. Kantor Lion Operation Center (LOC), Jalan Marsekal Surya Darma No.44, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten 15127 pada Senin – Minggu | Pukul 03.00 – 21.30 WIB.

Baca juga: Lion Air Group Terapkan Aturan Kursi di Kabin Pesawat

Tahap berikutnya, layanan Lion Air Group Rapid Test Covid-19 akan segera dan terus dikembangkan dan dilaksanakan di kota-kota lain, antara lain di kantor penjualan tiket (ticketing sales office) serta sejumlah bandar udara di wilayah Indonesia.

"Penumpang akan mendapatkan nilai lebih dengan hadirnya layanan Rapid Test Covid-19 ini yang lebih praktis, sehingga dapat merencanakan perjalanan dengan mudah," ungkap Danang,

Untuk syarat ketentuan mengikuti Rapid Test Covid-19 yakni sebagai berikut:

  • Khusus penumpang yang mempunyai tiket pada penerbangan Lion Air Group,
  • Pembelian voucher Rapid Test Covid-19 dapat dilaksanakan dan diperoleh secara langsung pada saat melakukan pembelian tiket (issued ticket),
  • Bagi penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air Group dan belum melaksanakan Rapid Test Covid-19, maka dapat membeli voucher Rapid Test Covid-19 dengan menunjukkan kode pemesanan (booking code) melalui sales channel seperti call center. Lalu kantor penjualan Lion Air Group, online travel agent, www.lionair.co.id , www.batikair.com , agen perjalanan dan lainnya.

"Lion Air Group tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019," ujar Danang.

Baca juga: Mulai 10 Juni, Lion Air Kembali Layani Penerbangan Domestik

Diungkapkan Danang, hal ini sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first) serta upaya agar tidak menyebabkan penyebaran virus corona.

Syarat perjalanan new normal

Lion Air Group mengadopsi syarat perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru sesuai Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.

SE tersebut mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara.

"Menurut surat edaran dimaksud, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti rapid test, PCR test dan atau surat keterangan kesehatan," ujar Danang.

Baca juga: SIKM Menjadi Alasan Lion Air dan Citilink Hentikan Sementara Penerbangan

Dengan adanya SE Nomor 9 Tahun 2020, masa berlaku surat keterangan bebas Covid-19 berbasiskan rapid test maupun PCR test diperpanjang menjadi 14 hari. Sebelumnya masa berlaku rapid test hanya 3 hari dan PCR test 7 hari.

"Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas," tutur Danang.

Danang meminta kepada seluruh calon penumpang Lion Air, Batik Air, maupun Wings Air untuk mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan.

Selain itu, calon penumpang diminta agar terus memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh daerah tertentu.

"Untuk penerbangan internasional wajib menggunakan uji kesehatan PCR test dengan hasil negatif," katanya.

Baca juga: Besaran Gaji TNI Plus Tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com