Program Tapera akan dimulai pada Januari 2021 dengan mewajibkan ASN eks peserta Taperum-PNS dan ASN baru untuk mulai mengiur. Lalu, mewajibkan iuran kepada TNI dan Polri, pegawai BUMN, BUMD, dan karyawan swasta.
Baca juga: PP Tapera: Perusahaan Wajib Setorkan Iuran Wajib Sebelum Tanggal 10
Adi Setianto mengatakan, program Tapera adalah menjadi solusi penyediaan pembiayaan perumahan jangka panjang dengan sumber dana murah (apa itu Tapera).
Dalam Pasal 38 Nomor 25 Tahun 2020, tak semua peserta Tapera bisa menikmati manfaat kepemilikan rumah meski rutin membayar iuran.
Syarat mendapatkan skema pembiayaan dari BP Tapera adalah sudah memiliki masa kepesertaan minimal 12 bulan, termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan belum memiliki rumah.
Syarat lainnya yakni menggunakan dana pembiayaan Tapera untuk kepemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.
Baca juga: Buruh: Tapera Seharusnya Sukarela, Bukan Dipaksakan
Namun, BP Tapera memastikan bahwa peserta Tapera bisa mendapatkan total iuran yang disetor selama menjadi peserta beserta dengan tambahan dari dana hasil pengembangan.
Dana Tapera bisa dicairkan setelah peserta memasuki masa pensiun atau usia 58 tahun, meninggal dunia, atau tak lagi aktif sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut (menganggur minimal selama 5 tahun).
Saat ini, terdapat lima manajemen investasi yang telah ditunjuk yang berasal dari swasta dan afiliasi dengan BUMN. Manajer investasi akan bekerja sesuai mandat dan arahan investasi.
Instrumen investasi bisa berupa deposito, surat berharga negara (SBN), obligasi, dan saham perusahaan pengembang berkategori blue chip atau berpendapatan stabil dan beraset besar.
Baca juga: Pemerintah Yakinkan Program Tapera Tak Pengaruhi Upah Minimum Pekerja
"Kami juga telah memilih PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai bank kustodian,” katanya.
Adi menambahkan, BP Tapera akan mengelola dana itu secara transparan. Sebagai investor, peserta Tapera bisa memonitor dana setiap saat.
BP Tapera juga menjanjikan, bunga yang didapat peserta akan lebih bagus daripada bunga bank. Selain itu, peserta berkategori MBR bisa mendapat pembiayaan dengan suku bunga kredit rendah.
Baca juga: 3 Cara Mudah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Selama Covid-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.