"Potensi penyerapan tenaga kerja dari perusahaan yang diidentifikasi cukup besar sampai ratusan ribu orang. Kita berharap perlahan tapi pasti, perusahaan ini bisa realokasi di Indonesia," tutur Alma.
BKPM, kata Alma, telah menyiapkan sejumlah cara untuk menarik minat investor, salah satunya dengan penyusunan insentif yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Insentif-insentif tersebut berupa fasilitas bea impor yang diatur dalam Peraturan Kemenkeu Nomor 176/PMK.011/2009 jo. Nomor 188/PMK.010/2015.
Baca juga: Pelaksanaan SKB CPNS Bakal Sama dengan Tes SKD Sekolah Kedinasan?
Fasilitas yang diatur dalam beleid itu antara lain, 2 tahun pembebasan bea masuk atas impor mesin, 2 tahun pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi, dan 4 tahun pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan saat menggunakan mesin domestik.
"Saat ini kita juga memberikan insentif berupa tax allowance, tax holiday, super deduction tax, dan fasilitas industri padat karya," pungkas Alma.
Baca juga: Sitaan dari Penyelundup, 31.065 Benih Lobster Dilepasliarkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.