Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Omnibus Law, Buruh Ancam Demo Tiap Pekan

Kompas.com - 29/07/2020, 16:16 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI serta Kantor Kemenko Bidang Perekonomian hari ini (29/7/2020), menyuarakan dua tuntutan.

Pertama, menolak omnibus law. Dan yang kedua, meminta agar perusahaan atau industri stop melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat dampak virus corona (Covid-19).

"Aksi ini merupakan reaksi terhadap sikap keras kepala dan tidak pedulinya DPR RI, khususnya Panja Baleg Pembahasan RUU Cipta Kerja dan Kemenko (Perekonomian) yang ngotot omnibus law tetap dibahas di saat pandemi corona. Padahal sudah ribuan buruh yang terpapar Covid-19 dan di antaranya meninggal dunia," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu.

Menurut dia, aksi serupa ini akan dilakukan setiap pekan di depan Gedung Parlemen dan Kantor Kemenko Perekonomoian dengan harapan Panja Baleg menghentikan pembahasan omnibus law. 

Baca juga: KSPI: Program Tapera Membuka Kesempatan Buruh Memiliki Rumah

Selain aksi tiap pekan, KSPI juga akan melakukan aksi di 20 provinsi secara bergelombang secara terus-menerus untuk menyuarakan isu yang sama. Tak hanya itu, puluhan ribu buruh akan melakukan aksi besar-besaran skala Nasional pada 14 Agustus 2020 di DPR RI bersamaan dengan pembukaan Sidang Paripurna.

"Aksi 14 Agustus nanti juga akan dilakukan serempak di 20 provinsi dan 200 kabupaten/kota, dengan tuntutan tolak omnibus law dan stop PHK massal dampak Covid-19," katanya.

Said Iqbal menyebutkan, permasalahan mendasar dari omnibus law klaster ketenagakerjaan yang merugikan buruh dan rakyat kecil adalah menghapus upah minimum, yaitu UMK dan UMSK serta memberlakukan upah per jam di bawah upah minimum.

Kemudian mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja.

Selain itu, penggunaan buruh outsorcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, waktu kerja yang eksploitatif dan menghapus beberapa jenis hak cuti buruh serta menghapus hak upah saat cuti.

KSPI juga menolak mengenai kemudahan tenaga kerja asing (TKA) buruh kasar masuk ke Indonesia tanpa izin tertulis menteri.

Baca juga: Bank Dunia: Omnibus Law Bisa Bantu Dorong Ekonomi RI di Tengah Pandemi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Whats New
Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Whats New
Bisnis Alas Kaki Melemah di Awal 2024, Asosiasi Ungkap Penyebabnya

Bisnis Alas Kaki Melemah di Awal 2024, Asosiasi Ungkap Penyebabnya

Whats New
Penuhi Kebutuhan Listrik EBT Masa Depan, PLN Bidik Energi Nuklir hingga Amonia

Penuhi Kebutuhan Listrik EBT Masa Depan, PLN Bidik Energi Nuklir hingga Amonia

Whats New
LPPI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya

LPPI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Jadi 'Menkeu' Keluarga, Perempuan Harus Pintar Atur Keuangan

Jadi "Menkeu" Keluarga, Perempuan Harus Pintar Atur Keuangan

Spend Smart
Emiten Perdagangan Aspal SOLA Bakal IPO dengan Harga Perdana Rp 110 Per Saham

Emiten Perdagangan Aspal SOLA Bakal IPO dengan Harga Perdana Rp 110 Per Saham

Whats New
Data Terbaru, Utang Pemerintah Turun Jadi Rp 8.262,10 Triliun

Data Terbaru, Utang Pemerintah Turun Jadi Rp 8.262,10 Triliun

Whats New
Bank Mandiri Genjot Transaksi 'Cross Border' Lewat Aplikasi Livin’

Bank Mandiri Genjot Transaksi "Cross Border" Lewat Aplikasi Livin’

Whats New
Kuartal I Ditopang Pemilu dan Ramadhan, Bagaimana Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia ke Depan?

Kuartal I Ditopang Pemilu dan Ramadhan, Bagaimana Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia ke Depan?

Whats New
Berikut Daftar Tiga Pabrik di Indonesia yang Tutup hingga April 2024

Berikut Daftar Tiga Pabrik di Indonesia yang Tutup hingga April 2024

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin: Kami Bingung...

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin: Kami Bingung...

Whats New
Ada Gangguan Persinyalan, Perjalanan KRL Lintas Bogor Terlambat 10-33 Menit Pagi Ini

Ada Gangguan Persinyalan, Perjalanan KRL Lintas Bogor Terlambat 10-33 Menit Pagi Ini

Whats New
Pertagas: Budaya Keselamatan Kerja Bukan soal Mematuhi Aturan, tapi Rasa Bertanggung Jawab

Pertagas: Budaya Keselamatan Kerja Bukan soal Mematuhi Aturan, tapi Rasa Bertanggung Jawab

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com