Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah WanaArtha Surati Presiden Jokowi Minta Perlindungan Hukum, Ada Apa?

Kompas.com - 07/08/2020, 15:12 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

Nasabah lainnya Hendro Yuwono Salim sangat mengharapkan para pemegang polis dapat segera mendapatkan kembali hak-hak asasinya sesuai konstitusi serta negara hadir memberikan kepastian hukum bagi warganya yang mendambakan terwujudnya kebenaran dan tegaknya keadilan.

"Peradilan dapat hadir membela kepentingan rakyat yang tidak bersalah serta negara menjadi pengayom bagi industri asuransi dan pemegang polis sehingga kepercayaan investasi dan usaha bisa kembali pulih," ungkap Hendro.

Sebelumnya pemegang polis sebagai Penggugat telah memberi Kuasa Hukum kepada Firma Hukum Cornelius Jauhari,SH.,MH, GunawanTjahjadi, SH dan Ester I.Jusuf, SH.M.Si

Baca juga: Cari Rumah Sitaan Bank BUMN Berharga Murah? Simak Tips Ini

Setidaknya ada 15 orang nasabah WanaArtha yang mengajukan gugatan class. Mereka adalah pemegang produk WAL Invest, Wana Multi Protector dan Asuransi Wana Saving Plus. “Bahwa 15 orang penggugat ini selain bertindak mewakili dirinya sendiri juga sekaligus bertindak mewakili ribuan orang pemegang polis WanaArtha yang dirugikan sebagai akibat penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung,” jelas salah satu kuasa hukum, Ester I. Jusuf.

Dalam materi gugatan yang dimohonkan ke PN Jaksel, para pemegang polis WanaArtha menggugat tiga pihak yang merupakan institusi negara di bidang keuangan dan hukum. Institusi tersebut adalah Kejaksaan Agung sebagai tergugat pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tergugat kedua, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai tergugat ketiga.

Ester menyebut Kejaksaan Agung tidak pernah memberikan Surat Tanda Penerimaan kepada WanaArtha sebagai pemilik rekening efek dan reksadana yang disita sehingga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum terhadap pasal 42 ayat 1 KUHAP.

Direktur Utama Wana Artha Life Janes Y. Matulatuwa mengungkapkan perusahaan tetap menghormati langkah class action yang dilakukan oleh para pemegang polis karena adalah hak yang dilindungi UU.

Class action yang dilakukan oleh para Pemegang Polis adalah hak hukum mereka. Kami menghormati dan menyerahkan ini kepada proses hukum yang sedang berjalan,” papar Yanes. (Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi)

Baca juga: Terancam 7 Tahun Penjara di Singapura, Ini Respons Konglomerat RI Kris Wiluan

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Nasabah surati Presiden Jokowi minta cabut penyitaan rekening efek WanaArtha

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com