Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Dapat Pendanaan Rp 1,52 Triliun Usai Ajukan Proposal REDD+

Kompas.com - 27/08/2020, 17:35 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia akan menerima dana sebesar 103,8 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,52 triliun (kurs Rp 14.700) dari Green Climate Fund (GCF).

Dana tersebut diberikan atas pengajuan proposal REDD+ (Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan) Results-Based Payment (RBP) oleh pemerintah Indonesia.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan capaian tersebut menunjukkan respons atas kinerja Indonesia untuk mengatasi ancaman perubahan iklim serta menjadi wujud peningkatan kepercayaan di dalam negeri dan komunitas internasional.

Baca juga: Sri Mulyani: Butuh 8 Triliun Dollar AS untuk Tangani Covid-19 Global

"Momentum ini juga dapat menjadi awal yang baik bagi hubungan Indonesia-GCF ke depan," ujar dia dalam keterangan pers virtual, Kamis (27/8/2020).

Dana tersebut nantinya akan dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Indonesia menjadi penerima pendanaan terbesar, melampaui proposal Brasil yang telah disetujui sebelumnya senilai 96,5 juta dollar AS di bawah program percontohan REDD+ RBP GCF.

REDD+ merupakan inisiatif global dengan desain pemberian insentif kepada negara berkembang untuk menanggulangi deforestasi dan degradasi hutan yang merupakan penyumbang utama emisi gas rumah kaca.

Baca juga: 1.642 Hotel Tutup akibat Pandemi, Kadin: Kalau Mau Beli, Sekarang Lagi Murah

Selain skema REDD+ RBP dari GCF, tersedia fasilitas sejenis seperti Letter of Intent Indonesia - Norwegia mengenai kerja sama pengurangan emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan, dan Forest Carbon Partnership Facility dari Bank Dunia.

Proposal yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ini menyajikan hasil kinerja REDD+ Indonesia untuk periode 2014-2016, dengan volume pengurangan emisi sekitar 20,3 juta ton karbon dioksida ekuivalen (tCO2eq).

Saat ini, Indonesia menggunakan baseline perhitungan rata-rata emisi tahunan sektor lahan sejalan dengan panduan praktik yang baik untuk penggunaan lahan yang diterbitkan oleh Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC).

Baca juga: Erick Thohir: Vaksin Covid-19 Saat Ini Belum Bisa Disuntikkan pada yang Berusia 18 Tahun ke Bawah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com