Sebelumnya, 36 pengurus Serikat Pekerja Indosat (SP Indosat) dari berbagai daerah melaporkan dugaan union busting beberapa oknum Direksi di PT Indosat ke pihak Kepolisian.
Presiden Serikat Pekerja Indosat Roro Dwi Handayani mengapresiasi langkah pengurus DPC dalam kasus dugaan union busting ini.
"Karena sangat penting bagi keberadaan serikat, baik Indosat secara khusus dan industri telekomunikasi pada umumnya, karena banyak yang terkena PHK hanya bisa pasrah pada nasib, meski sejujurnya tidak bisa menerima PHK ini," kata Roro.
Baca juga: 104 Dokter Meninggal karena Covid-19, Erick Thohir: Kita Harus Instropeksi...
Hal yang cukup menimbulkan masalah dan kontroversi di PT Indosat, beber Roro, yakni semakin banyaknya tenaga kerja asing, kebijakan penghilangan fasilitas kesehatan pensiunan, pengabaian perjanjian kerja bersama (PKB) dan serikat, dan PHK massal di saat perusahaan sedang untung dan rekruitmen karyawan baru yang terus dilakukan.
Menurut dia, kondisi tersebut sangat bertolak belakang dengan penghargaan yang baru diraih oleh Indosat yakni “Best Companies to Work for in Asia 2020” dari lembaga HR Asia, padahal kenyataannya banyak karyawan justru merasa insecure.
Adapun sangkaan tindak pidana yang dilaporkan yakni Pasal 28 juncto Pasal 43 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat buruh dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp 500 juta.
Baca juga: Sambut Hari Pelanggan Nasional, Gramedia Tebar Diskon hingga 70 Persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.