Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan ke Polisi, Indosat Bantah Berangus Serikat Pekerja

Kompas.com - 03/09/2020, 22:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 36 pengurus Serikat Pekerja Indosat mengadukan PT Indosat Tbk ke pihak Kepolisian karena dinilai melakukan pemberangusan atau intimidasi (union busting) kepada serikat pekerja.

Menanggapi hal tersebut, Director & Chief of Human Resources Officer Indosat Ooredoo Irsyad Sahroni membantah tuduhan tersebut.

"Tuduhan union busting tidak benar sama sekali, karena perubahan organanisasi ini berdasarkan kebutuhan bisnis, yaitu menambah SDM untuk meningkatkan daya saing dan meningkatkan kualitas layanan dan pengalaman pelanggan, serta merampingkan SDM dibeberapa fungsi bisnis," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (3/9/2020).

Baca juga: Menaker Masih Pertimbangkan Pemberian Subsidi Gaji hingga 2021

Dia menjelaskan, Serikat Pekerja tetap mendapat fasilitas serta dapat menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya.

Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku dan menempuh penyelesaian perselisihan PHK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 sejak Maret 2020.

"Saat ini proses penyelesaian perselisihan sedang berjalan di Kantor-kantor Dinas Tenaga Kerja dan bahkan ada yang telah dalam Pengadilan Hubungan Industrial," ujarnya.

Indosat juga melakukan perubahan organisasi. Perubahan ini merupakan bagian dari rencana bisnis yang telah dipersiapkan sejak lama dan merupakan bagian dari kelanjutan implementasi strategi 3 tahun perusahaan.

Ia mengatakan, perubahan organisasi berdampak pada pemutusan hubungan kerja. Hal itu ucapnya sudah disampaikan kepada semua karyawan pada 14 Februari 2020. Indosat akan melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan terdampak mulai 1 April dan 1 Juli 2020.

"Dari semua karyawan terdampak sebanyak 677 orang, 92 persen telah setuju untuk menerima pemutusan hubungan kerja dengan menerima paket kompensasi yang ditawarkan yang jauh lebih baik dari ketentuan undang-undang. Sementara hanya kurang dari 8 persen karyawan terdampak yang menolak keputusan tersebut," jelasnya.

Baca juga: Perekonomian Tengah Terpuruk, Penghapusan Premium dan Pertalite Perlu Ditunda?

Sebelumnya, 36 pengurus Serikat Pekerja Indosat (SP Indosat) dari berbagai daerah melaporkan dugaan union busting beberapa oknum Direksi di PT Indosat ke pihak Kepolisian.

Presiden Serikat Pekerja Indosat Roro Dwi Handayani mengapresiasi langkah pengurus DPC dalam kasus dugaan union busting ini.

"Karena sangat penting bagi keberadaan serikat, baik Indosat secara khusus dan industri telekomunikasi pada umumnya, karena banyak yang terkena PHK hanya bisa pasrah pada nasib, meski sejujurnya tidak bisa menerima PHK ini," kata Roro.

Baca juga: 104 Dokter Meninggal karena Covid-19, Erick Thohir: Kita Harus Instropeksi...

Hal yang cukup menimbulkan masalah dan kontroversi di PT Indosat, beber Roro, yakni semakin banyaknya tenaga kerja asing, kebijakan penghilangan fasilitas kesehatan pensiunan, pengabaian perjanjian kerja bersama (PKB) dan serikat, dan PHK massal di saat perusahaan sedang untung dan rekruitmen karyawan baru yang terus dilakukan.

Menurut dia, kondisi tersebut sangat bertolak belakang dengan penghargaan yang baru diraih oleh Indosat yakni “Best Companies to Work for in Asia 2020” dari lembaga HR Asia, padahal kenyataannya banyak karyawan justru merasa insecure.

Adapun sangkaan tindak pidana yang dilaporkan yakni Pasal 28 juncto Pasal 43 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat buruh dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp 500 juta.

Baca juga: Sambut Hari Pelanggan Nasional, Gramedia Tebar Diskon hingga 70 Persen

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sampoerna Tegaskan Komitmen Manfaatkan Tembakau dan Cengkeh Lokal

Sampoerna Tegaskan Komitmen Manfaatkan Tembakau dan Cengkeh Lokal

Whats New
Pemerintah Naikkan Anggaran Perlindungan Sosial 2024 hingga RP 546,9 Triliun

Pemerintah Naikkan Anggaran Perlindungan Sosial 2024 hingga RP 546,9 Triliun

Whats New
Program Kartu Prakerja Banyak Diminati Peserta Perempuan

Program Kartu Prakerja Banyak Diminati Peserta Perempuan

Whats New
Konsumen Kini Nyaman Belanja 'Online' dan 'Offline', Departemen Store Rambla Bersiap Perkuat Layanan

Konsumen Kini Nyaman Belanja "Online" dan "Offline", Departemen Store Rambla Bersiap Perkuat Layanan

Whats New
Mulai Awal Juni, Pengumuman Gelombang Kartu Prakerja Dilakukan Tiap 2 Minggu

Mulai Awal Juni, Pengumuman Gelombang Kartu Prakerja Dilakukan Tiap 2 Minggu

Whats New
Sekjen Kemenaker: Polteknaker Harus Bisa Ciptakan SDM Unggul dan Kompeten

Sekjen Kemenaker: Polteknaker Harus Bisa Ciptakan SDM Unggul dan Kompeten

Whats New
Peternak Muda Didorong Naikkan Skala Bisnis demi Tingkatkan Produksi Susu Nasional

Peternak Muda Didorong Naikkan Skala Bisnis demi Tingkatkan Produksi Susu Nasional

Whats New
Penambahan Modal Perusahaan Asuransi Tak Jamin Nasabah Bebas dari Risiko Gagal Bayar

Penambahan Modal Perusahaan Asuransi Tak Jamin Nasabah Bebas dari Risiko Gagal Bayar

Whats New
Kemenaker Gencarkan Sosialisasi Jamsostek bagi Pekerja BPU

Kemenaker Gencarkan Sosialisasi Jamsostek bagi Pekerja BPU

Whats New
Mulai 1 Juni, Ini Ringkasan Lengkap Perubahan Operasional Kereta Api di Daop 1 Jakarta

Mulai 1 Juni, Ini Ringkasan Lengkap Perubahan Operasional Kereta Api di Daop 1 Jakarta

Whats New
Simak Jadwal KRL Jabodetabek Mulai 1 Juni 2023

Simak Jadwal KRL Jabodetabek Mulai 1 Juni 2023

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Pegadaian untuk Lulusan S1, Ini Posisi dan Syaratnya

Lowongan Kerja BUMN Pegadaian untuk Lulusan S1, Ini Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Stok Bawang Putih Aman, Bapanas Minta Masyarakat Tak Khawatir

Stok Bawang Putih Aman, Bapanas Minta Masyarakat Tak Khawatir

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga BCA

Spend Smart
Mana Lebih Cuan, Emiten Energi Milik Bakrie atau Boy Thohir?

Mana Lebih Cuan, Emiten Energi Milik Bakrie atau Boy Thohir?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+