Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penasaran Berapa Penghasilan Jadi Notaris/PPAT?

Kompas.com - 14/09/2020, 11:32 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Profesi notaris bisa dibilang sangat familiar bagi masyarakat. Kantor-kantor notaris mudah sekali ditemui, baik di kota besar maupun kota kecil, bahkan hingga di pedesaan. Pekerjaannya banyak berkaitan dengan regulasi hukum.

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai suatu perbuatan, perjanjian, dan penetapan. Ia diangkat serta diberi wewenang dan kewajiban oleh Negara untuk melayani publik.

Pejabat notaris sendiri diangkat oleh negara dalam hal ini oleh menteri. Syarat menjadi notaris yakni WNI, berumur maksimal 27 tahun, berijazah hukum, sehat jasmani dan rohani, bukan berstatus advokat, PNS, pejabat negara, atau jabatan lain yang dilarang dalam UU.

Selain itu, syarat menjadi notaris yakni sudah menjalani magang atau karyawan di kantor notaris dalam waktu 12 bulan berturut-turut.

Baca juga: Minat Jadi Kepala Desa? Ini Besaran Gajinya

Lalu berapa pendapatan menjadi seorang notaris/PPAT (gaji notaris)?

Notaris adalah pejabat umum (openbaar ambtenaar) yang tidak digaji, baik oleh negara, kementerian, atau pihak mana pun sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang direvisi menjadi UU Nomor 2 Tahun 2014.

Penghasilan Notaris adalah berupa honor dari pengguna jasa (klien), yang mana mengenai honorarium tersebut diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Jabatan Notaris.

Dalam UU tersebut, notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan kewenangannya.

"Besarnya honorarium yang diterima oleh Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya," bunyi Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2014.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Sipir Penjara Lulusan SMA di Kemenkumham

Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud ditentukan dari objek setiap akta sebagai berikut:

  • Sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima paling besar adalah 2,5 persen (dua koma lima persen)
  • Di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima paling besar 1,5  persen (satu koma lima persen)
  • Di atas Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1 persen (satu persen) dari objek yang dibuatkan aktanya.

"Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," bunyi Pasal 36 ayat (4).

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa

Sementara itu, setiap notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.

Untuk menjalankan jabatan perihal membuka kantor serta menjalankan operasional kantor notaris, dan lain-lain dalam hal ini berasal dari biaya sendiri.

Untuk menjadi seorang notaris perlu menguasai pengetahuan tentang prosedur dan sistem administratif, seperti mengelolah kata, mengatur dokumen dan catatan, stenografi dan transkripsi, mendesain formulir, serta prosedur dan terminologi kantor lainnya.

Notaris juga harus menguasai pengetahuan tentang hukum, aturan hukum, prosedur pengadilan, preseden, regulasi pemerintah, perintah ekskutif, dan aturan lembaga.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Take Home Pay PNS Bea Cukai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

Whats New
Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com