Sebelumnya, telah memastikan memastikan Amdal tidak dihapus di dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau omnibus law di sektor lingkungan.
Persetujuan lingkungan dipastikan tetap menjadi persyaratan perizinan berusaha.
Sekretartis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan Amdal hanya disederhanakan supaya tidak berbelit.
"Amdal tidak dihapus, dan tetap ada, akan tetapi prosesnya dibuat menjadi lebih sederhana, sehingga waktu dan biaya yang dibutuhkan menjadi lebih efisien," ujar Susiwijono dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020).
Baca juga: Kemenko Perekonomian: Amdal Tidak Dihapus di UU Cipta Kerja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.