Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja, Warga Asing Kini Boleh Miliki Apartemen di RI

Kompas.com - 17/10/2020, 06:32 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, menegaskan bahwa status hak milik atas rumah susun (rusun) atau apartemen bagi warga negara asing (WNA) akan diatur dalam pedoman yang berbeda dengan rusun untuk rakyat.

"Harga menjadi pedoman. Orang asing tidak boleh bersaing dengan rumah rakyat. Kalau rumah yang disediakan untuk rakyat, tidak boleh dibeli oleh orang asing. Orang asing cuma bisa beli rumah dengan harga misalnya Rp 5 miliar ke atas," kata Sofyan dilansir dari Antara, Sabtu (17/10/2020).

Sofyan menjelaskan bahwa kepemilikan rusun oleh warga asing akan dibedakan dari rumah susun untuk rakyat.

Dalam UU Cipta Kerja, WNA diizinkan untuk memiliki ruang rumah susun atau apartemen. Namun demikian, Omnibus Law Cipta Kerja tidak mengubah substansi dari UU Pokok Agraria, di mana WNA dapat memiliki Hak Guna Bangunan.

Baca juga: Menaker: UU Cipta Kerja Bergigi Kuat, Tidak Ompong

UU Cipta Kerja mengatur agar WNA dapat membeli apartemen, namun mereka tidak akan mendapatkan hak atas tanah bersama, melainkan sebatas hak pakai.

Selama ini dalam UU Pokok Agraria, aturan yang menghambat WNA untuk berinvestasi properti adalah terkait status HGB dalam rumah susun dan rumah tapak (landed house).

"UU Cipta Kerja mendesain sedemikian rupa definisi antara tanah dan apartemen dibedakan. Orang asing bisa beli apartemen tanpa tanah, karena orang asing tidak penting tanah, yang penting apartemen," kata mantan Menko Perekonomian tersebut.

Sebelumnya dibatasi hanya hak pakai

Dengan lahirnya UU Cipta Kerja ini, Sofyan berharap perubahan terhadap aturan yang menghambat kepemilikan ruang bagi WNA, dapat berdampak pada perkembangan industri properti.

Baca juga: Peneliti LIPI Sebut UU Cipta Kerja Langgengkan Outsourcing

Ia menyebutkan perkembangan industri properti ini akan berdampak ganda (multiplier effect) terhadap 179 industri lainnya.

Sebagai informasi, ketentuan hak milik atas satuan rusun itu tertera di Pasal 144 UU Cipta Kerja sektor properti. Di ayat (1) , hak milik atas satuan rusun antara lain dapat diberikan kepada warga asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain warga asing perseorangan, properti juga bisa dimiliki badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, atau perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau punya perwakilan di Indonesia.

Sementara itu dikutip dari Kontan, CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan, pada dasarnya WNA sudah lama bisa membeli properti seperti apartemen di Indonesia, meski dengan status hak pakai.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Ada Pasal di UU Cipta Kerja yang Untungkan Buruh

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

 

“Aturan di UU Cipta Kerja ini hanya penegasan saja, karena sejauh ini penerapan aturan yang masih terkesan ribet dan tumpang tindih,” kata dia.

Ali memahami bahwa lewat perubahan aturan ini pemerintah berupaya menggerakan pasar apartemen di kalangan WNA yang notabene mayoritas berasal dari kalangan menengah atas. Dia juga meyakini, aturan tersebut tidak akan membuat seolah-olah apartemen di Indonesia bakal didominasi hak miliknya oleh orang asing.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com